MURIANETWORK.COM - Sebuah video yang menunjukkan seorang pria melarang rombongan wisatawan mengambil foto di Pantai Parangtritis, Bantul, viral di media sosial. Menanggapi hal ini, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan ruang publik di mana setiap orang berhak mengabadikan momen, selama tidak untuk kepentingan komersial dan menghormati privasi orang lain.
Klaim Aturan Koperasi yang Dipertanyakan
Dalam video yang ramai diperbincangkan itu, terlihat seorang pria terlibat perdebatan dengan sejumlah pengunjung. Pria tersebut dikabarkan mengklaim adanya aturan dari koperasi wisata setempat yang melarang aktivitas memotret rombongan, meski foto tersebut tidak untuk diperjualbelikan. Insiden ini memicu tanya publik mengenai kebenaran aturan semacam itu di kawasan wisata yang terbuka.
Kepala Dispar Bantul, Saryadi, mengaku telah mengetahui viralnya video tersebut. Meski begitu, ia menyatakan masih perlu memeriksa detail kronologi kejadiannya lebih lanjut.
Penegasan Prinsip Ruang Publik
Terlepas dari itu, Saryadi dengan tegas menyampaikan posisi resmi pemerintah daerah. Pantai Parangtritis, sebagai aset publik, pada dasarnya dapat diakses oleh siapa saja untuk beraktivitas, termasuk mengambil gambar.
Artikel Terkait
Tiga Naturalisasi Segera Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Israel Klaim Tewaskan Komandan Angkatan Laut Garda Revolusi Iran di Bandar Abbas
Elf Penuh Pemudik Terjun ke Jurang di Banyumas Usai Hindari Motor, 10 Orang Terluka
Dua Anak Harimau Benggala di Kebun Binatang Bandung Mati Terinfeksi Virus Panleukopenia