MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah memberikan izin penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah cepat ini menegaskan komitmen pimpinan MA untuk tidak melindungi hakim yang diduga terlibat pelanggaran hukum, meski secara prosedur izin Ketua MA diperlukan sebelum penahanan dilakukan.
Komitmen Tegas Pimpinan MA
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menekankan bahwa komitmen pimpinan lembaga peradilan tertinggi ini sangat jelas. Meski ada ketentuan yang melindungi hakim, Ketua MA bertekad untuk tidak menjadi penghalang proses hukum. Prinsipnya, jika ada dugaan tindak pidana yang melibatkan hakim, penindakan hukum harus segera dijalankan tanpa ada upaya untuk membentenginya.
"Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung," jelas Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Artikel Terkait
Ratusan Anak Jakarta Nobar Pelangi di Mars, Wagub Rano Karno Dorong Planetarium Jadi Bioskop Edukatif
Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional di Tol Trans Jawa Jika Arus Balik Membeludak
Pemerintah Tegaskan Subsidi BBM Belum Dibatasi, Harga Dipertahankan
Debut Herdman di Kandang, Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts & Nevis