MURIANETWORK.COM - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan (AI) wajib membayar royalti jika menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data. Pernyataan ini disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026), sebagai upaya melindungi hak ekonomi media di tengah ketimpangan pendapatan yang diakibatkan oleh platform digital.
Royalti sebagai Bentuk Perlindungan Karya Jurnalistik
Menurut Komaruddin, karya jurnalistik yang dihasilkan dengan proses riset mendalam dan biaya produksi tinggi harus mendapatkan perlindungan hukum dan ekonomi. Tanpa kompensasi yang layak, pengambilan konten berita oleh mesin-mesin AI dinilai merugikan industri pers yang sedang berjuang mempertahankan kualitas.
"Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini kan semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Harus dilindungi, itu intinya," tegas Komaruddin di sela-sela acara tersebut.
Artikel Terkait
KPK Sambut Baik Desakan MAKI agar DPR Bentuk Panja Khusus Usut Penahanan Yaqut
China dan ASEAN Sepakati Dialog untuk Dorong Rekonsiliasi di Myanmar
QS Umumkan 4 Universitas Indonesia Terbaik untuk Ilmu Hayati dan Kedokteran
KPK Buka Alasan Alihkan Status Tahanan Eks Menag Yaqut ke Rumah