Komaruddin menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi industri media saat ini adalah ketimpangan antara biaya produksi berita dan pendapatan yang tergerus platform digital. Liputan investigasi, misalnya, memerlukan sumber daya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit. Namun, nilai ekonomi dari karya tersebut sering kali tidak sebanding, terutama ketika diambil dan diproses oleh algoritma tanpa kontribusi kembali ke media asal.
Kondisi ini menciptakan ketidakadilan yang mengancam keberlangsungan jurnalisme berkualitas. "Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil," ujarnya.
Dukungan untuk Regulasi Hak Penerbit
Menyikapi hal ini, Dewan Pers mendorong penerapan regulasi hak penerbit (publisher rights) secara lebih ketat. Regulasi tersebut diharapkan dapat melindungi hak cipta media massa dan memastikan ekosistem pers nasional tetap sehat. Langkah ini bukan sekadar tentang royalti, melainkan upaya menjaga fondasi demokrasi dengan memastikan media mampu menjalankan fungsi kontrol sosialnya secara mandiri dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
KPK Sambut Baik Desakan MAKI agar DPR Bentuk Panja Khusus Usut Penahanan Yaqut
China dan ASEAN Sepakati Dialog untuk Dorong Rekonsiliasi di Myanmar
QS Umumkan 4 Universitas Indonesia Terbaik untuk Ilmu Hayati dan Kedokteran
KPK Buka Alasan Alihkan Status Tahanan Eks Menag Yaqut ke Rumah