Anak di Warakas Diduga Racuni Ibu dan Dua Saudara Kandung Pakai Racun Tikus

- Minggu, 08 Februari 2026 | 08:50 WIB
Anak di Warakas Diduga Racuni Ibu dan Dua Saudara Kandung Pakai Racun Tikus

Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor, Pembina Azhar Darlan, memberikan konfirmasi teknis.

"Dari pemeriksaan terhadap organ yang kami terima, ketiga korban positif mengandung zinc phosphate," jelasnya.

Prof Dr Budiawan, peneliti toksikologi dari UI, menerangkan zinc phosphate itu racun seluler. Begitu masuk ke lambung, zat itu akan menyebar ke seluruh organ tubuh dan merusak sel-sel di dalamnya.

Modus yang Dingin dan Terencana

Caranya menjalankan aksi ini membuat bulu kuduk merinding. Polisi mengungkap, pelaku membeli racun tikus di sebuah warung. Kemudian, dengan tenang, dia mencampurkannya ke dalam panci berisi rebusan teh di rumah.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menggambarkan kronologinya.

"Pelaku membeli zat itu di warung, pulang, lalu mencampurkannya ke dalam panci tempat merebus teh," ujar Frendriz.

Minuman itu lalu diberikan kepada korban. Setelah mereka pingsan, pelaku bahkan menyendokkan racun lagi ke mulut mereka untuk memastikan kematian. Hasil visum pun menunjukkan tidak ada tanda kekerasan fisik semua berjalan diam-diam dan mematikan.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka menghadapi pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, penganiayaan, dan kekerasan terhadap anak. Bisa dibayangkan beratnya.

AKBP Onkoseno kembali menjelaskan soal jerat hukum ini.

"Kita kenakan pasal untuk pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, penganiayaan, serta kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara. Polisi juga sudah memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Hasilnya, dia tidak mengalami gangguan jiwa berat. Namun, pola pikirnya dinilai bermasalah: punya cara penyelesaian masalah yang tidak adaptif dan agresif dalam mempertahankan tindakannya. Sebuah akhir yang suram dari sebuah dendam keluarga.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar