Anak di Warakas Diduga Racuni Ibu dan Dua Saudara Kandung Pakai Racun Tikus

- Minggu, 08 Februari 2026 | 08:50 WIB
Anak di Warakas Diduga Racuni Ibu dan Dua Saudara Kandung Pakai Racun Tikus

Setelah penyelidikan mendalam, akhirnya terkuak apa yang terjadi pada satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok. Tiga nyawa melayang dalam satu rumah. Awalnya misterius, tapi polisi kini punya jawaban yang pahit: ini diduga pembunuhan yang dilakukan dari dalam keluarga sendiri.

Anak ketiga dari keluarga itu, AS alias S (22), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah polisi mengantongi hasil forensik dan toksikologi yang cukup kuat. Mereka menyimpulkan ada unsur kesengajaan di balik kematian ibu dan kedua saudara kandung pelaku.

Racun di Balik Kematian

Kabar buruk itu datang dari laboratorium. Pemeriksaan forensik dan toksikologi memastikan ketiga korban tewas akibat keracunan. Semua barang bukti dan keterangan saksi mengarah ke sana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan prosesnya.

"Serangkaian pemeriksaan kami lakukan. Hingga akhirnya, pada 4 Februari, berdasarkan hasil dari Puslabfor, dokter, bukti toksikologi, dan pemeriksaan saksi, kami dapat memastikan," ujarnya pada Jumat (6/2/2026).

AS, yang sempat ditemukan selamat di TKP, kini berstatus tersangka. Polisi yakin dia dengan sengaja meracuni keluarganya.

Dendam yang Dipendam Lama

Lalu, apa motifnya? Ternyata sederhana sekaligus tragis: rasa dendam. Polisi menyebut pelaku merasa diperlakukan tidak adil oleh ibunya sendiri. Dia merasa selalu jadi anak yang dimarahi, sementara saudara-saudaranya dianggap lebih baik.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, membeberkan hal ini.

"Dari pemeriksaan, motivasi pelaku adalah dendam kepada keluarga. Dia merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi ibunya," kata Onkoseno di hari yang sama.

Korbannya adalah sang ibu, SS (50), anak pertama AAL (27), dan si bungsu AAB (13). Mereka ditemukan meninggal di rumah kontrakan mereka. Hanya satu anggota keluarga yang selamat dari tragedi ini.

Zat Mematikan dalam Rebusan Teh

Racun apa yang digunakan? Hasil autopsi tak berbohong. Puslabfor Bareskrim Polri menemukan kandungan zinc phosphate di organ tubuh ketiga korban. Itu adalah bahan aktif racun tikus.

Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor, Pembina Azhar Darlan, memberikan konfirmasi teknis.

"Dari pemeriksaan terhadap organ yang kami terima, ketiga korban positif mengandung zinc phosphate," jelasnya.

Prof Dr Budiawan, peneliti toksikologi dari UI, menerangkan zinc phosphate itu racun seluler. Begitu masuk ke lambung, zat itu akan menyebar ke seluruh organ tubuh dan merusak sel-sel di dalamnya.

Modus yang Dingin dan Terencana

Caranya menjalankan aksi ini membuat bulu kuduk merinding. Polisi mengungkap, pelaku membeli racun tikus di sebuah warung. Kemudian, dengan tenang, dia mencampurkannya ke dalam panci berisi rebusan teh di rumah.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menggambarkan kronologinya.

"Pelaku membeli zat itu di warung, pulang, lalu mencampurkannya ke dalam panci tempat merebus teh," ujar Frendriz.

Minuman itu lalu diberikan kepada korban. Setelah mereka pingsan, pelaku bahkan menyendokkan racun lagi ke mulut mereka untuk memastikan kematian. Hasil visum pun menunjukkan tidak ada tanda kekerasan fisik semua berjalan diam-diam dan mematikan.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka menghadapi pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, penganiayaan, dan kekerasan terhadap anak. Bisa dibayangkan beratnya.

AKBP Onkoseno kembali menjelaskan soal jerat hukum ini.

"Kita kenakan pasal untuk pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, penganiayaan, serta kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara. Polisi juga sudah memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Hasilnya, dia tidak mengalami gangguan jiwa berat. Namun, pola pikirnya dinilai bermasalah: punya cara penyelesaian masalah yang tidak adaptif dan agresif dalam mempertahankan tindakannya. Sebuah akhir yang suram dari sebuah dendam keluarga.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar