MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan kasus suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penetapan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat sebelumnya. I Wayan sendiri baru menjabat delapan bulan saat ditangkap.
Pernyataan itu disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pihak yang terjaring OTT.
"Kemudian ini ketua PN baru kan, kemudian yang lama bagaimana, apakah akan didalami juga kan gitu? Tentu. Jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini seperti itu," jelas Asep Guntur kepada awak media, Minggu (8/2/2026).
Lebih lanjut, Asep Guntur menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Penelusuran akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan dalam kasus ini.
"Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu ya, tidak hanya tentunya yang sebelumnya," tegasnya.
Artikel Terkait
Menkeu Suntik Rp100 Triliun Tambahan ke Perbankan Jaga Likuiditas Jelang Lebaran
Pemkot Mataram Kaji Wajibkan Pejabat Bersepeda ke Kantor
Ledakan Kedua di Pangkalan Irak Tewaskan 7 Personel, Klinik Militer Turut Dihantam
Contoh Rundown Acara Halalbihalal untuk Keluarga, Kantor, hingga Lingkungan RT