KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari internal PN Depok, sementara dua lainnya merupakan pihak swasta. Selain I Wayan Eka Mariarta yang menjabat sebagai Ketua, tersangka dari lembaga peradilan itu mencakup Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan seorang jurusita bernama Yohansyah Maruanaya.
Dari pihak swasta, KPK menjerat Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal perusahaan yang sama, Berliana Tri Ikusuma. Penangkapan terhadap hakim dan wakil ketua pengadilan ini disebut diwarnai aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dalam transaksi yang terungkap, Eka dan Bambang disebut meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan sengketa lahan. Namun, negosiasi berakhir dengan kesepakatan senilai Rp 850 juta yang dibayarkan oleh pihak PT KD.
Dampak Suap terhadap Proses Hukum
Uang suap tersebut ternyata langsung berimplikasi pada proses peradilan. Berbekal pembayaran itu, Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan, yang resmi ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada pertengahan Januari 2026.
Kasus ini menyoroti kerentanan dalam proses penyelesaian sengketa properti dan pentingnya integritas di setiap tingkatan lembaga peradilan. Pengembangan penyidikan ke periode kepemimpinan sebelumnya menunjukkan upaya untuk membongkar pola yang mungkin telah berlangsung lebih lama.
Artikel Terkait
Menkeu Suntik Rp100 Triliun Tambahan ke Perbankan Jaga Likuiditas Jelang Lebaran
Pemkot Mataram Kaji Wajibkan Pejabat Bersepeda ke Kantor
Ledakan Kedua di Pangkalan Irak Tewaskan 7 Personel, Klinik Militer Turut Dihantam
Contoh Rundown Acara Halalbihalal untuk Keluarga, Kantor, hingga Lingkungan RT