MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan kasus suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penetapan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat sebelumnya. I Wayan sendiri baru menjabat delapan bulan saat ditangkap.
Pernyataan itu disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pihak yang terjaring OTT.
"Kemudian ini ketua PN baru kan, kemudian yang lama bagaimana, apakah akan didalami juga kan gitu? Tentu. Jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini seperti itu," jelas Asep Guntur kepada awak media, Minggu (8/2/2026).
Lebih lanjut, Asep Guntur menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Penelusuran akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan dalam kasus ini.
"Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu ya, tidak hanya tentunya yang sebelumnya," tegasnya.
Lima Tersangka dan Modus Permintaan Fee
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berasal dari internal PN Depok, sementara dua lainnya merupakan pihak swasta. Selain I Wayan Eka Mariarta yang menjabat sebagai Ketua, tersangka dari lembaga peradilan itu mencakup Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan seorang jurusita bernama Yohansyah Maruanaya.
Dari pihak swasta, KPK menjerat Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal perusahaan yang sama, Berliana Tri Ikusuma. Penangkapan terhadap hakim dan wakil ketua pengadilan ini disebut diwarnai aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dalam transaksi yang terungkap, Eka dan Bambang disebut meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan sengketa lahan. Namun, negosiasi berakhir dengan kesepakatan senilai Rp 850 juta yang dibayarkan oleh pihak PT KD.
Dampak Suap terhadap Proses Hukum
Uang suap tersebut ternyata langsung berimplikasi pada proses peradilan. Berbekal pembayaran itu, Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan, yang resmi ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada pertengahan Januari 2026.
Kasus ini menyoroti kerentanan dalam proses penyelesaian sengketa properti dan pentingnya integritas di setiap tingkatan lembaga peradilan. Pengembangan penyidikan ke periode kepemimpinan sebelumnya menunjukkan upaya untuk membongkar pola yang mungkin telah berlangsung lebih lama.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Kemiskinan di Muktamar NU
Gubernur DKI dan JK Pimpin Kerja Bakti Massal Jaga Jakarta Bersih
Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Peroleh Izin Khusus Bangun Kampung Haji di Makkah
Persija Jakarta Siap Hadapi Arema FC di GBK Demi Pertahankan Peluang Juara