MURIANETWORK.COM - Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) berlaku tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
Sorotannya tertuju pada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, yang hingga kini masih aman dengan status saksi meski namanya berulang kali disebut dalam persidangan.
“Pertanyaan mendasar; mengapa DA tetap hanya sebagai saksi? Padahal jelas ada kesaksian di pengadilan yang menyebutkan keterlibatan dirinya,” tegas Ronald dalam keterangannya, Rabu, 1 Oktober 2025.
Lebih lanjut Ronald mengingatkan publik pada testimoni terdakwa Irwan Hermawan (IH), yang mengaku menyerahkan Rp27 miliar kepada Dito melalui perantara.
Uang tersebut, kata IH, diberikan atas rekomendasi Haji Onny lewat Windy Purnama dan Resi, dengan tujuan mengurus kasus BTS di Kejagung.
Namun Kejagung bersikukuh, aliran dana tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara inti pengadaan BTS, melainkan di luar pokok perkara. Bagi Ronald, alasan itu tidak masuk akal.
“Lihat tempusnya. Kejagung mulai menyidik 31 Oktober 2022, sedangkan penyerahan uang ke DA terjadi November–Desember 2022. Jelas waktunya beririsan. Logikanya, uang itu diberikan untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Semua Terjerat, Dito Tak Tersentuh
Ronald juga membandingkan posisi Dito dengan pihak lain.
Dari total dana Rp243 miliar yang dibagi IH, hampir semua penerima sudah ditetapkan tersangka, buron, atau bahkan divonis bersalah.
Hanya satu nama yang tetap "bersih" dengan status saksi yakni tak lain Dito Ariotedjo.
“Kalau hampir semua yang disebut sudah kena jerat hukum, lalu kenapa DA masih dilindungi? Ini pertanyaan besar. Apakah kasus BTS memang mau dituntaskan, atau ada kepentingan politik yang bermain?” kritiknya.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara besar tersebut.
Ia menegaskan, fakta persidangan seharusnya cukup kuat untuk meninjau ulang status hukum Dito.
“Fakta jelas diabaikan, yang muncul justru kesan pilih kasih. Publik bisa menilai sendiri: apakah penegakan hukum kita serius atau sekadar sandiwara politik?” pungkasnya.
Nama Dito Muncul di Persidangan
Nama Dito Ariotedjo mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 September 2023.
Saat itu, terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, mengaku pernah menyerahkan Rp27 miliar untuk "mengurus perkara" di Kejagung.
Hakim sempat menanyakan siapa sosok "Dito" yang dimaksud. Irwan dengan tegas menyebutnya sebagai Menpora yang saat ini masih menjabat.
Dana itu, menurut Irwan, disalurkan lewat dua orang perantara, yakni Resi dan Windy Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera).
Jerat 16 Tersangka
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus BTS Kominfo.
Nama terbaru yang ikut terseret adalah Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Achsanul ditetapkan tersangka pada 3 November 2023 setelah keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak menyebut dirinya menerima sekitar Rp40 miliar dari hasil rasuah.
Pemeriksaan Achsanul dilakukan pagi hari, dan pada siangnya statusnya langsung ditingkatkan menjadi tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Tipikor hingga UU TPPU, karena diduga kuat menerima aliran dana haram tersebut.
Sumber: Konteks
Artikel Terkait
Laporan Dugaan Ijazah Palsu Bakal Dicabut? Pengacara Roy Suryo Bongkar Skenario Jokowi!
6 Tahun Buron dan Hukum Tak Bisa Menyentuhnya, Silfester Matutina Dijuluki Orang Sakti!
UPDATE! Pengacara Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Mereka?
Satu-Satunya Cara, Mundur!, Drama Ijazah Gibran Makin Rumit, Penggugat Tolak Berdamai