MURIANETWORK.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Binjai, Sumatera Utara, ditangkap polisi atas dugaan pencurian perhiasan emas majikannya senilai lebih dari Rp 112 juta. Peristiwa yang merugikan majikan tersebut berawal dari laporan kehilangan pada akhir Januari lalu, sebelum akhirnya pelaku diamankan oleh tim Cobra Polres Binjai pada pekan pertama Februari 2026.
Kronologi Pencurian yang Terungkap
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa pencurian terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur. Korban baru menyadari kehilangan saat hendak pergi ke bank untuk mengambil gaji. Saat memeriksa dompetnya yang disimpan di dalam lemari, seluruh perhiasan emas miliknya raib.
Barang-barang berharga yang hilang itu terdiri dari dua buah cincin, sebuah kalung, dan mainan kalung. Semuanya terbuat dari emas 22 karat dengan total berat mencapai 56,5 gram. Nilai kerugian material yang diderita korban diperkirakan mencapai angka Rp 112.096.000.
Artikel Terkait
Fadli Zon: Kolaborasi Lintas Generasi Kunci Pelestarian Budaya Indonesia
KPK Sambut Baik Desakan MAKI agar DPR Bentuk Panja Khusus Usut Penahanan Yaqut
China dan ASEAN Sepakati Dialog untuk Dorong Rekonsiliasi di Myanmar
QS Umumkan 4 Universitas Indonesia Terbaik untuk Ilmu Hayati dan Kedokteran