Proses Penangkapan Pelaku
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 26 Januari 2026, penyelidikan pun segera dilakukan. Upaya penegakan hukum membuahkan hasil pada Jumat (6/2) sore, di mana pelaku yang berinisial FWS (31) berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian memaparkan detail operasi penangkapan. "Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di sekitar lokasi penangkapan. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut," ungkapnya.
Pelaku yang juga berstatus sebagai ART di rumah korban itu ditangkap di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota. Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan untuk mendalami motif dan keseluruhan kronologi peristiwa.
Artikel Terkait
Fadli Zon: Kolaborasi Lintas Generasi Kunci Pelestarian Budaya Indonesia
KPK Sambut Baik Desakan MAKI agar DPR Bentuk Panja Khusus Usut Penahanan Yaqut
China dan ASEAN Sepakati Dialog untuk Dorong Rekonsiliasi di Myanmar
QS Umumkan 4 Universitas Indonesia Terbaik untuk Ilmu Hayati dan Kedokteran