ART di Binjai Ditangkap Diduga Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp112 Juta

- Minggu, 08 Februari 2026 | 01:40 WIB
ART di Binjai Ditangkap Diduga Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp112 Juta

Proses Penangkapan Pelaku

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 26 Januari 2026, penyelidikan pun segera dilakukan. Upaya penegakan hukum membuahkan hasil pada Jumat (6/2) sore, di mana pelaku yang berinisial FWS (31) berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian memaparkan detail operasi penangkapan. "Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di sekitar lokasi penangkapan. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut," ungkapnya.

Pelaku yang juga berstatus sebagai ART di rumah korban itu ditangkap di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota. Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan untuk mendalami motif dan keseluruhan kronologi peristiwa.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar