"Saat kami periksa, dia sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan untuk kayu-kayu itu," jelas Kapolre.
Kayu olahan jenis papan itu, kata dia, diangkut dari pelabuhan DC di Desa Lukit, Kepulauan Meranti. Pelaku mengaku hanya disuruh orang. Upahnya? Rp 500 ribu untuk sekali antar.
CB lalu dibawa ke Markas Satpolairud untuk pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, polisi menyita barang bukti cukup banyak: 85 lembar kayu olahan atau sekitar 2 ton, plus satu unit pompong yang dipakai.
"Kami masih akan mengembangkan kasus ini," tegas Sepuh. "Kami ingin tahu siapa pemilik sebenarnya dan dari mana persisnya kayu ini berasal."
Atas aksinya, CB terancam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Menurut AKBP Sepuh, aksi ini adalah wujud komitmen Polres Siak menerapkan 'Green Policing' program Kapolda Riau untuk pelestarian lingkungan.
Pesan dia jelas: pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan, termasuk praktik penebangan liar.
Artikel Terkait
Wagub Kaltara Soroti Kondisi Jembatan dan RS Rusak di Perbatasan Apau Kayan
Spekulasi Hubungan Baru Pratama Arhan dengan Selebgram Inka Andestha
Geliat Ekonomi Daerah Melonjak Tiga Kali Lipat Saat Mudik Lebaran
Senegal Ajukan Banding ke CAS Soal Pencabutan Gelar Juara Piala Afrika 2025