Operasi tangkap tangan KPK kemarin tak berjalan mulus. Ada aksi kejar-kejaran di malam hari sebelum akhirnya dua pimpinan Pengadilan Negeri Depok, Ketua I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan, berhasil diamankan. Mereka kini berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.
Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga dari internal PN Depok, sisanya dari pihak swasta, PT Karabha Digdaya (KD).
Akarnya dari Putusan 2023
Semua ini berawal dari sebuah putusan. Di tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa lahan seluas 6,5 hektar di Tapos. Setelah itu, pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi untuk menguasai lahannya.
Namun begitu, eksekusi itu tak kunjung dilaksanakan. Hingga Februari 2025, lahan masih belum berpindah tangan. Di bulan yang sama, masyarakat yang bersengketa justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Situasi ini rupanya memicu langkah lain dari PT KD.
Mereka mulai berkoordinasi dengan petinggi pengadilan. Wayan Eka, sang ketua, lantas mengutus jurusitanya, Yohansyah Maruanaya, untuk menjadi perantara.
“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua, meminta Saudara YOH selaku Jurusita bertindak sebagai 'satu pintu' yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,”
Demikian penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Di sini, permintaan uang pun muncul. Wayan Eka disebut meminta fee Rp 1 miliar untuk memuluskan urusan. Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma, keberatan. Negosiasi alot terjadi dan akhirnya angka Rp 850 juta disepakati sebagai besaran suap.
‘Pelicin’ yang Berhasil
Uang itu rupanya berfungsi sebagai ‘pelicin’ yang manjur. Tak lama setelah kesepakatan, pada Januari 2026, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua mengeluarkan penetapan untuk mengosongkan lahan tersebut. Proses yang sebelumnya mandek, tiba-tiba bergerak cepat.
Artikel Terkait
Polres Banjarbaru Buka Layanan SIM, Beri Dispensasi Perpanjangan hingga 31 Maret
Menko PMK Tegaskan Sekolah Harus Tetap Buka untuk Cegah Learning Loss
Dua Selamat, Satu Hilang Terseret Ombak di Pantai Kayakas Lebak
Pelatih Soroti Konsistensi Alwi Farhan Usai Tur Eropa 2026