KPK Tangkap Pimpinan PN Depok Terkait Suap Eksekusi Lahan 6,5 Hektar

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:35 WIB
KPK Tangkap Pimpinan PN Depok Terkait Suap Eksekusi Lahan 6,5 Hektar

Putusan sudah keluar, kini saatnya ‘bayar’. Transaksi Rp 850 juta itu akhirnya terjadi di Februari 2026. Lokasinya? Sebuah arena lapangan golf. Yohansyah, si jurusita, yang menerima penyerahan uang tunai dari pihak PT KD di tempat itu.

“Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta,” ujar Asep Guntur.

Drama Kejar-Kejaran dalam OTT

Puncaknya terjadi pada 5 Februari 2026. KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan. Tapi OTT ini diwarnai drama. Jubir KPK Budi Prasetyo mengisahkan, awalnya penyerahan uang diduga bakal dilakukan pagi hari. Nyatanya, pergerakan baru dimulai siang.

“Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim memantau pergerakan saudara ALF, staf keuangan PT KD, yang mengambil uang senilai Rp 850 juta itu,” kata Budi.

Tim penyidik lalu mengikuti pergerakan beberapa mobil dari pihak PT KD yang meninggalkan pengadilan. Ketiganya berkumpul di satu lokasi yang sama: Emerald Golf Tapos.

Penyerahan uang baru terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat tim akan bergerak, situasi jadi rumit. Mereka sempat kehilangan jejak mobil yang dikendarai Yohansyah. Gelapnya malam memperparah keadaan.

“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” sebut Budi.

Meski sempat ricuh, operasi akhirnya berhasil. Kelima tersangka diamankan. Barang bukti uang tunai sebesar Rp 850 juta juga disita.

Berikut kelima tersangka yang ditetapkan KPK:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
2. Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar