MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Operasi yang digelar Jumat (6/2/2026) malam ini terkait dugaan suap dalam proses eksekusi lahan sengketa milik PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha di bawah Kementerian Keuangan. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga menunjuk seorang jurusita sebagai perantara tunggal dalam pengurusan kasus tersebut.
Modus "Satu Pintu" dalam Pengurusan Kasus
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan modus yang diduga digunakan. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan secara khusus menunjuk jurusita Yohansyah Maruanaya sebagai pihak tunggal yang menghubungkan kepentingan PT KD dengan pengadilan.
Asep Guntur menjelaskan, penunjukan ini menciptakan sistem "satu pintu" yang rentan penyalahgunaan. "Saudara EKA (I Wayan Eka) dan BBG (Bambang Setyawan) meminta YOH (Yohansyah) bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," ujarnya.
Artikel Terkait
Panglima TNI Ambil Alih Langsung BAIS Usai Dugaan Keterlibatan Personel dalam Kasus Kontras
Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Pengamanan Jalur Mudik Berlanjut Lewat KRYD
Arus Balik Lebaran Picu Lonjakan Lalu Lintas 202% di Tol Layang MBZ
Arus Balik di Simpang Ajibarang Ramai Lancar Meski Diguyur Hujan