MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Operasi yang digelar Jumat (6/2/2026) malam ini terkait dugaan suap dalam proses eksekusi lahan sengketa milik PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha di bawah Kementerian Keuangan. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga menunjuk seorang jurusita sebagai perantara tunggal dalam pengurusan kasus tersebut.
Modus "Satu Pintu" dalam Pengurusan Kasus
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan modus yang diduga digunakan. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan secara khusus menunjuk jurusita Yohansyah Maruanaya sebagai pihak tunggal yang menghubungkan kepentingan PT KD dengan pengadilan.
Asep Guntur menjelaskan, penunjukan ini menciptakan sistem "satu pintu" yang rentan penyalahgunaan. "Saudara EKA (I Wayan Eka) dan BBG (Bambang Setyawan) meminta YOH (Yohansyah) bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep merinci pola komunikasi yang terungkap. "Jadi di dalam beberapa percakapan-percakapan, antara ketua PN dan wakil ketua PN itu meminta YOH menjadi ujung tombak, jadi pintunya, satu pintu, urusan itu melalui YOH, jadi kalau PT KD ingin berurusan dengan PN Depok, pintunya ada di YOH," imbuhnya.
Imbas terhadap Lembaga Peradilan
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan di lingkungan peradilan tingkat pertama. Penangkapan terhadap ketua dan wakil ketua pengadilan dalam satu waktu bukanlah hal sepele, dan berpotensi mengganggu proses hukum serta merusak kepercayaan publik. Penggunaan jurusita sebagai perantara tunggal dalam eksekusi putusan, sebuah proses yang seharusnya transparan dan terjadwal, menunjukkan adanya celah prosedural yang bisa dimanfaatkan untuk transaksi tidak wajar.
Operasi KPK ini juga mengindikasikan pengawasan internal yang perlu diperketat. Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak hanya melanggar kode etik hakim tetapi juga mempermainkan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap penegak hukum. Masyarakat kini menunggu proses hukum berikutnya, sembari berharap insiden seperti ini dapat dicegah di masa depan dengan sistem yang lebih kokoh.
Artikel Terkait
Masa Tanggap Darurat Longsor Cisarua Berakhir, Pencarian Korban dan Pemulihan Dilanjutkan
Patroli Gabungan Cegah Tawuran di Matraman, Dua Remaja Diamankan Bawa Sajam
BCA Gelar Expoversary 2026, Tawarkan Bunga Spesial KPR dan KKB
Menteri Kehutanan Tekankan Integrasi Kearifan Lokal dalam Konservasi Lahan Basah