KPK Tangkap Dua Hakim PN Depok, Cermati Pola Suap Sengketa Lahan di Kawasan Wisata

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 02:05 WIB
KPK Tangkap Dua Hakim PN Depok, Cermati Pola Suap Sengketa Lahan di Kawasan Wisata

Nah, untuk mempercepat itu, jalan pintas pun diambil. Eka dan Bambang disebut meminta fee Rp 1 miliar. Setelah tawar-menawar, angka akhir disepakati Rp 850 juta.

Uang suap itu kemudian berbuah. Bambang menyusun resume yang menjadi dasar putusan eksekusi pengosongan lahan, yang ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada pertengahan Januari lalu.

OTT sendiri digelar KPK sehari sebelumnya, Kamis (5/2). Dari operasi itu, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka:

Pertama, I Wayan Eka Mariarta, sang Ketua PN Depok. Kedua, Bambang Setyawan, Wakil Ketuanya. Ketiga, Yohansyah Maruanaya, Jurusita di PN yang sama.

Dari pihak perusahaan, tersangkanya adalah Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma yang menjabat Head Corporate Legal.

"Nah ini banyak sekali," pungkas Asep Guntur mengenai potensi kasus serupa. "Jadi kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya."

Sepertinya, gelombang pemeriksaan untuk kasus sengketa lahan di daerah wisata baru saja dimulai.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar