Nah, untuk mempercepat itu, jalan pintas pun diambil. Eka dan Bambang disebut meminta fee Rp 1 miliar. Setelah tawar-menawar, angka akhir disepakati Rp 850 juta.
Uang suap itu kemudian berbuah. Bambang menyusun resume yang menjadi dasar putusan eksekusi pengosongan lahan, yang ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada pertengahan Januari lalu.
OTT sendiri digelar KPK sehari sebelumnya, Kamis (5/2). Dari operasi itu, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka:
Pertama, I Wayan Eka Mariarta, sang Ketua PN Depok. Kedua, Bambang Setyawan, Wakil Ketuanya. Ketiga, Yohansyah Maruanaya, Jurusita di PN yang sama.
Dari pihak perusahaan, tersangkanya adalah Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma yang menjabat Head Corporate Legal.
"Nah ini banyak sekali," pungkas Asep Guntur mengenai potensi kasus serupa. "Jadi kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya."
Sepertinya, gelombang pemeriksaan untuk kasus sengketa lahan di daerah wisata baru saja dimulai.
Artikel Terkait
Penjual Tikar di Ragunan Keluhkan Sepinya Pengunjung Saat Lebaran
Pembunuhan Georgi Markov: Misteri Payung Beracun Era Perang Dingin yang Tak Terpecahkan
Mantan Menhan AS Kritik Kebijakan Iran Trump Sebabkan Krisis Energi Global
Polisi Terapkan Sistem Satu Arah di Puncak Bogor, Arus Kendaraan Turun 25%