Menyusul penetapan tersebut, KPK langsung mengambil langkah penahanan terhadap kelimanya. Para tersangka akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 6 hingga 25 Februari 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebut Asep. KPK juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung terkait langkah hukum ini.
OTT dan Pengamanan Uang Ratusan Juta
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis (5/2) malam. Dalam aksi mendadak itu, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang diduga terkait kasus ini, dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Total terdapat tujuh orang yang sempat diamankan dalam OTT, tiga di antaranya berasal dari internal PN Depok.
Pengembangan kasus dari OTT ke penetapan tersangka dalam waktu relatif singkat menunjukkan kompleksitas dan urgensi yang ditangani lembaga antirasuah. Masyarakat kini menunggu proses hukum selanjutnya, sambil berharap integritas badan peradilan tetap terjaga.
Artikel Terkait
Kim Jong Un Tegaskan Status Nuklir Korea Utara Harga Mati, Sebut Korsel Musuh Utama
Apple Umumkan WWDC 2026 Digelar 8-12 Juni, iOS 27 dan OS Lainnya Diprediksi Meluncur
Jalan Nirmala Berefek, Desa Malasari di Bogor Ramai Pengunjung Saat Lebaran
Pendiri OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker