KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Sengketa Lahan

- Jumat, 06 Februari 2026 | 23:10 WIB
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Sengketa Lahan

Menyusul penetapan tersebut, KPK langsung mengambil langkah penahanan terhadap kelimanya. Para tersangka akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 6 hingga 25 Februari 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebut Asep. KPK juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung terkait langkah hukum ini.

OTT dan Pengamanan Uang Ratusan Juta

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis (5/2) malam. Dalam aksi mendadak itu, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang diduga terkait kasus ini, dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Total terdapat tujuh orang yang sempat diamankan dalam OTT, tiga di antaranya berasal dari internal PN Depok.

Pengembangan kasus dari OTT ke penetapan tersangka dalam waktu relatif singkat menunjukkan kompleksitas dan urgensi yang ditangani lembaga antirasuah. Masyarakat kini menunggu proses hukum selanjutnya, sambil berharap integritas badan peradilan tetap terjaga.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar