MURIANETWORK.COM - Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan kliennya, Heru Anggara, sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan itu. Sidang perdana telah digelar dengan agenda pemeriksaan materi permohonan.
Menguji Prosedur Penetapan Tersangka
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg, dengan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon sebagai termohon. Kuasa hukum tersangka, Sahat, menjelaskan bahwa langkah ini ditempuh setelah mereka mempelajari proses yang dilakukan penyidik.
Sahat menegaskan bahwa fokus gugatan adalah pada prosedur hukum yang diterapkan. "Iya, tentunya kami sebagai kuasa hukum sebelum kami mengajukan permohonan gugatan praperadilan ini kan kami sudah pelajari, karena menurut kami itu layak kami ajukan permohonan praperadilan makanya kami ajukan praperadilan," jelasnya.
Artikel Terkait
Pendiri OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker
Netanyahu dan Trump Bahas Kesepakatan Baru Usai Operasi Militer di Iran
Arsenal Kehilangan Lima Pemain Inti untuk Jeda Internasional Akibat Cedera
Revisi UU Pemda 2026 Dinanti Jadi Momentum Perbaiki Hubungan Pusat-Daerah