Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon

- Jumat, 06 Februari 2026 | 21:30 WIB
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon

Dalam sidang perdana yang digelar, majelis hakim telah meminta pihak kepolisian untuk memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengar tanggapan dari termohon.

"Prosedur (penetapan tersangka) aja intinya, hanya kita ingin memastikan melihat apakah prosedur bagaimana cara mereka menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apakah sudah sesuai dengan aturan hukum kita yang ada, nanti hakim akan melihat, kebetulan hari Senin itu nanti jawaban dari kepolisian," tutur Sahat. Ia menambahkan, "Tadi baru pemeriksaan permohonan gugatan praperadilan kita, majelis hakim meminta termohon untuk memberikan jawaban hari Senin."

Latar Belakang Kasus yang Menyita Perhatian

Kasus ini berawal dari peristiwa tragis pada 16 Desember 2025, di mana anak dari politikus Maman Suherman ditemukan tewas di rumah mewah keluarga mereka di Perumahan BBS 3, Cilegon. Korban yang masih berusia 9 tahun itu meninggal dengan kondisi mengenaskan, bersimbah darah dan memiliki 19 luka akibat senjata tajam dan benda tumpul.

Pengungkapan kasus sempat mengalami kendala, antara lain karena CCTV di lokasi tidak berfungsi dan tidak adanya petugas keamanan. Polisi akhirnya menetapkan Heru Anggara sebagai tersangka tunggal setelah menangkapnya terkait kasus pencurian terpisah pada 21 Januari lalu. Penetapan tersangka inilah yang kini diuji melalui proses praperadilan.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar