Pemuda di Jakut Ditahan sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana dengan Racun terhadap Ibu dan Dua Saudaranya

- Jumat, 06 Februari 2026 | 15:30 WIB
Pemuda di Jakut Ditahan sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana dengan Racun terhadap Ibu dan Dua Saudaranya

MURIANETWORK.COM - Seorang pemuda berinisial AS (22) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap tiga anggota keluarganya sendiri di Warakas, Jakarta Utara. Polisi menyatakan pelaku dengan sengaja meracuni ibu dan kedua saudaranya hingga tewas, sebuah tindakan yang mengerikan dan berencana. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Modus Racun dalam Rebusan Teh

Berdasarkan keterangan penyidik, kronologi kejadian dimulai ketika AS mencampurkan suatu zat beracun ke dalam panci berisi rebusan air teh di rumah keluarga. Racun itu kemudian dikonsumsi oleh korban, menyebabkan mereka tak sadarkan diri. Namun, pelaku tidak berhenti di situ.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, menjelaskan langkah lanjutan yang diambil tersangka. "Setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia kembali menyendokkan racun ke mulut korban," tuturnya. Racun inilah yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematian ketiga korban.

Ancaman Hukuman dan Status Tersangka

Polisi telah mengamankan AS dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam konferensi pers pada Jumat (6/2/2026), Onkoseno menguraikan pasal-pasal yang dijeratkan, yang mencerminkan kompleksitas dan beratnya tindak pidana ini.

"Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak," jelasnya. Rincian pasal yang dimaksud adalah Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, dengan subsider Pasal 458 KUHP.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar