MURIANETWORK.COM - Mantan pejabat Kemnaker, Amarudin, mengakui di persidangan telah menerima uang bulanan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta yang terkait dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengakuan itu disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6 Februari 2026). Total dana yang diterimanya selama periode 2021 hingga 2024 mencapai Rp 218 juta.
Pengakuan di Hadapan Hakim
Saat diperiksa di ruang sidang yang berwibawa, Amarudin, yang kini telah pensiun, menjelaskan kronologi penerimaan uang tersebut. Ia mengungkapkan bahwa aliran dana berjalan secara bertahap, dimulai dari pertengahan tahun 2021 seiring dengan meredanya pembatasan pandemi.
Dialog antara jaksa penuntut dan saksi pun mengalir, mengungkap detail transaksi yang terjadi puluhan kali.
"Saksi kan dalam hal ini terima uang kan ya, tadi sudah saksi jelaskan. Berapa saksi terima uang?" tanya jaksa.
"Sesuai yang saya terima antara Rp5-20 juta per bulan," jawab Amarudin tegas.
Artikel Terkait
Pendiri OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker
Netanyahu dan Trump Bahas Kesepakatan Baru Usai Operasi Militer di Iran
Arsenal Kehilangan Lima Pemain Inti untuk Jeda Internasional Akibat Cedera
Revisi UU Pemda 2026 Dinanti Jadi Momentum Perbaiki Hubungan Pusat-Daerah