Pemprov DKI Cairkan KJP Plus Tahap 2 untuk 707 Ribu Siswa Mulai 5 Februari 2026

- Jumat, 06 Februari 2026 | 12:55 WIB
Pemprov DKI Cairkan KJP Plus Tahap 2 untuk 707 Ribu Siswa Mulai 5 Februari 2026

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan komitmennya dalam mendukung akses pendidikan melalui pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 untuk tahun 2025. Alokasi dana yang diperuntukkan bagi bulan Desember 2025 tersebut akan mulai dicairkan secara bertahap mulai 5 Februari 2026 mendatang, menyasar lebih dari 707 ribu peserta didik di Ibu Kota.

Rincian Penerima dan Besaran Dana

Berdasarkan informasi resmi yang diunggah melalui akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima manfaat program ini mencapai 707.513 siswa. Besaran dana yang diterima bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing peserta didik.

Untuk jenjang SD, termasuk SDLB dan MI, dana personal yang diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan, dengan tambahan SPP Rp 130.000 bagi siswa di sekolah swasta. Jumlah penerimanya pun paling banyak, yaitu 338.771 siswa.

Di tingkat SMP, dana personal naik menjadi Rp 300.000 per bulan dengan tambahan SPP Rp 170.000 untuk sekolah swasta. Sebanyak 192.020 siswa diperkirakan akan menerima manfaat ini.

Siswa SMA sederajat mendapatkan alokasi Rp 420.000 per bulan, ditambah bantuan SPP Rp 290.000 untuk yang bersekolah di swasta. Jumlah penerimanya tercatat 61.139 orang.

Sementara itu, peserta didik SMK menerima dana personal tertinggi, yakni Rp 450.000 per bulan, dengan tambahan SPP Rp 240.000. Sebanyak 112.891 siswa SMK masuk dalam daftar penerima.

Program ini juga menyentuh peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berjumlah 2.692 orang. Mereka mendapatkan dana personal sebesar Rp 300.000 per bulan tanpa tambahan SPP.

Mekanisme dan Batasan Penggunaan Dana

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar