Pegawai Kemnaker Akui Terima Uang Tambahan Jajan dari Terdakwa Korupsi Sertifikasi K3

- Jumat, 06 Februari 2026 | 12:30 WIB
Pegawai Kemnaker Akui Terima Uang Tambahan Jajan dari Terdakwa Korupsi Sertifikasi K3

"Untuk totalannya saya kurang tahu Pak karena itu ditaruh di amplop," lanjutnya ketika didesak untuk merinci.

Ivon mengungkapkan bahwa usai menerima uang dari Hery Sutanto, ia dan rekan-rekannya kerap mengirimkan pesan ucapan terima kasih. Salah satu pesan yang dibacakan jaksa di persidangan berbunyi, "Assalamualaikum Bapak, alhamdulillah titipan dari Bapak Direktur melalui Mas Gunawan sudah kami terima. Saya dan teman-teman mengucapkan terima kasih semoga sehat selalu dan semakin berkah, amin." Ivon membenarkan pesan tersebut.

Frekuensi dan Pola Pemberian

Ketika jaksa mendalami frekuensi pemberian, Ivon memperkirakan ia menerima uang dari Hery Sutanto sekitar lima kali. Sementara, pemberian dari Sekarsari dan Anitasari disebut terjadi lebih sering, yakni sekitar sepuluh kali. Meski catatan transaksi yang ditunjukkan jaksa menunjukkan pola bulanan, Ivon berulang kali menegaskan bahwa pemberian itu "tidak rutin".

"Kalau Pak Hery mungkin sekitar 5 kali Pak, kalau untuk dari Anita atau Mbak Sekar mungkin ada 10 kali," ungkap Ivon.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan daftar sebelas terdakwa yang terlibat dalam perkara ini. Mereka berasal dari kalangan pejabat Kemnaker dan pihak swasta, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).

Dakwaan Terhadap Mantan Wamenaker

Dalam berkas terpisah, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker. Dakwaan menyebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,5 miliar.

Perbuatan tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021, atau sebelum Noel memangku jabatan sebagai Wakil Menteri. Selain dakwaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit sepeda motor mewah.

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian bunyi salah satu poin dakwaan terhadap Noel yang dibacakan di persidangan.

Pengakuan saksi Ivon Muriono ini menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian yang tengah digelar untuk mengungkap aliran dana dan modus operandi dalam kasus yang diduga merugikan negara dan dunia usaha ini. Sidang-sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lengkap mengenai skema korupsi yang melibatkan birokrasi pengurusan sertifikasi profesi.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar