Bagi yang sudah mulai merencanakan agenda liburan jauh-jauh hari, catat baik-baik. Awal April 2026 bakal menghadirkan momen long weekend yang cukup panjang. Pasalnya, ada tanggal merah di pekan pertama bulan itu, tepatnya untuk memperingati hari-hari besar umat Kristiani, yang beruntungnya bersambung dengan hari Sabtu dan Minggu.
Jadi, Anda bisa menikmati tiga hari libur berturut-turut. Menarik, bukan?
Nah, kalau merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026, rinciannya begini. Libur Paskah tahun itu jatuh pada Jumat, 3 April 2026, yang merupakan peringatan Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung. Kemudian, Minggu, 5 April 2026, ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Hari Raya Paskah.
Dengan begitu, rangkaian long weekend April 2026 akan berlangsung selama tiga hari:
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
- Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan biasa
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Lalu, Adakah Cuti Bersama untuk Paskah?
Sayangnya, tidak. Untuk perayaan Paskah 2026, pemerintah hanya menetapkan dua hari sebagai libur nasional, yaitu Jumat Agung dan Minggu Paskah. Tidak ada cuti bersama yang ditambahkan di sekitar tanggal tersebut. Jadi, libur panjang Anda otomatis terbentuk dari posisi tanggal merah yang sudah berdekatan dengan akhir pekan.
Rundown Libur Nasional Sisa 2026
Setelah April, masih ada sederet tanggal merah yang menunggu hingga penghujung tahun. Berikut daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama dari bulan April sampai Desember 2026. Simak baik-baik agar agenda liburan Anda bisa lebih matang.
Libur Nasional:
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
- Jumat, 15 Mei 2026: (menyusul Kenaikan Yesus Kristus)
- Kamis, 28 Mei 2026: (menyusul Idul Adha)
- Kamis, 24 Desember 2026: (menyusul Hari Raya Natal)
Aturan Cuti Bersama: PNS vs Swasta
Perlu diperhatikan, ketentuan cuti bersama ini bisa beda penerapannya antara pegawai negeri dan swasta. Bagi pekerja di perusahaan swasta, umumnya hari-hari cuti bersama itu mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Tentu saja, detailnya mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Namun begitu, aturannya berbeda untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi PNS, cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak akan memotong hak cuti tahunan mereka. Jadi, mereka tetap punya kuota cuti penuh di luar tanggal-tanggal cuti bersama tersebut.
Artikel Terkait
PT Simone Batang Investasi Rp429 Miliar di KEK Industropolis, Target Serap 6.000 Tenaga Kerja
Trump dan Von der Leyen Sepakat Tolak Ambisi Nuklir Iran di Tengah Negosiasi Tarif AS-UE
Wamendagri Dorong Revisi PP Majelis Rakyat Papua demi Perkuat Otsus dan Hak Orang Asli Papua
KAI Gandeng detikcom Latih 25 Pegawai Humas Tingkatkan Kompetensi Komunikasi Digital