Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginstruksikan para nelayan yang telah memperoleh kemudahan perizinan untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada rekan-rekan mereka yang lain. “Kasih tahu temannya yang lain, suruh ke sini biar segera diproses. Semoga berkah nggih,” ucap Luthfi dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat penyerahan simbolis dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan kepada nelayan. Acara tersebut berlangsung di sela kegiatan Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Pendopo Kota Tegal, pada hari yang sama. Dalam rangkaian acara itu, Luthfi secara khusus meminta nelayan yang sudah merasakan manfaat layanan untuk mengajak nelayan lainnya agar segera mengurus perizinan usaha mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, menjelaskan bahwa layanan ini menyasar nelayan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan di bawah 12 mil laut. Menurutnya, kewenangan penerbitan izin untuk wilayah tersebut berada di tingkat provinsi. “Di bawah 12 mil itu biasanya termasuk kapal kecil, kurang dari 10 GT (gross ton). Hari ini kami melakukan jemput bola layanan perizinan. Kami ada inovasi Jebol Ikan (Jemput Bola Perizinan Kapal Nelayan), dan ini menyasar nelayan-nelayan,” jelasnya.
Layanan jemput bola ini dinilai sangat diperlukan, terutama karena banyak nelayan kecil yang memiliki keterbatasan dalam mengakses sistem perizinan digital seperti OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach. “Nelayan kecil ini termasuk yang rentan. Pengetahuan terkait OSS dan aplikasi itu kurang, sehingga kami yang mendatangi. Ini bagian dari layanan publik prima di Jawa Tengah,” imbuh Sakina.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendampingi nelayan secara langsung mulai dari pembuatan alamat surel, pengisian data OSS RBA, hingga pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Sakina menegaskan bahwa seluruh proses layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Layanan tersebut telah berjalan di sejumlah wilayah pesisir, meliputi Kabupaten Brebes dan Kota Tegal, dan akan berlanjut ke Klidang Lor, Kabupaten Batang.
“Dengan memiliki izin, nelayan secara hukum memiliki kegiatan yang sah. Kalau ada pengawasan kelautan atau perikanan, mereka bisa menunjukkan bahwa kapal dan usahanya sudah berizin,” jelas Sakina.
Di sisi lain, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes, Rudi Hartono, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya Gubernur Ahmad Luthfi, yang rutin menggelar program jemput bola perizinan bagi nelayan. Menurutnya, layanan ini sangat membantu nelayan dalam mengurus legalitas usaha. “Untuk Kabupaten Brebes sendiri kurang lebih sudah ada 500-an lebih yang terlayani perizinannya. Tapi masih ada beberapa yang belum, karena mungkin belum memahami dan belum mendapatkan informasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudi menyebutkan bahwa sekitar 1.500 kapal di bawah 6 GT di Brebes juga telah terlayani melalui penerbitan dokumen pas kecil dan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP). Para nelayan, katanya, merasakan kemudahan yang nyata dari layanan tersebut. “Dengan adanya jemput bola itu nelayan merasa terbantu. Tidak ada biaya sepeser pun. Nelayan akhirnya memiliki izin semua,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Nusakambangan Bertransformasi: dari Penjara Super Ketat Menjadi Pusat Produktif dan Ketahanan Pangan
Presiden Prabowo Teken Revisi UU Polri, Atur Perpanjangan Pensiun Jenderal Bintang Empat hingga 60 Tahun
Hiu Tutul Sepanjang 6 Meter Terdampar dan Mati di Pantai Cilacap
PM Inggris Keir Starmer Mundur demi Fokus pada Keluarga