MURIANETWORK.COM - Seorang pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui di persidangan telah menerima uang secara berkala dari sejumlah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengakuan tersebut disampaikan Dayoena Ivon Muriono, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (6/2/2026).
Pengakuan Penerimaan Uang "Tambahan Jajan"
Dalam kesaksiannya yang berlangsung tegang, Ivon menguraikan bahwa pemberian uang yang ia sebut sebagai "tambahan uang jajan" itu berasal dari tiga orang terdakwa. Pemberian paling rutin, dengan nilai antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per kali, disebutkan berasal dari Hery Sutanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan. Pemberian ini berlangsung dari tahun 2021 hingga Februari 2025.
Selain dari Hery, Ivon juga mengaku menerima uang senilai Rp 500 ribu dari dua terdakwa lain, yaitu Sekarsari Kartika Putri dan Anitasari Kusumawati, yang saat itu masing-masing menjabat sebagai Subkoordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Pemberian dari kedua perempuan ini disebut terjadi sekitar tahun 2020.
"Saudara pernah nerima uang dari Pak Hery?" tanya jaksa.
"Pernah Pak," jawab Ivon.
"Itu uang apa setahu Saudara?" tanya jaksa kembali.
"Disampaikan beliau untuk tambahan uang jajan, hanya seperti itu," tutur Ivon.
Uang Juga Diterima Rekan-Rekan Lain
Lebih lanjut, Ivon menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut tidak hanya ia terima sendiri. Menurut penuturannya, rekan-rekannya di lingkungan direktorat jenderal dan sekretariat juga menerima bagian. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti yang diterima koleganya karena uang-uang tersebut sudah dibagi dalam amplop.
"Teman-teman juga dapat Pak," jelas Ivon saat ditanya jaksa.
"Untuk totalannya saya kurang tahu Pak karena itu ditaruh di amplop," lanjutnya ketika didesak untuk merinci.
Ivon mengungkapkan bahwa usai menerima uang dari Hery Sutanto, ia dan rekan-rekannya kerap mengirimkan pesan ucapan terima kasih. Salah satu pesan yang dibacakan jaksa di persidangan berbunyi, "Assalamualaikum Bapak, alhamdulillah titipan dari Bapak Direktur melalui Mas Gunawan sudah kami terima. Saya dan teman-teman mengucapkan terima kasih semoga sehat selalu dan semakin berkah, amin." Ivon membenarkan pesan tersebut.
Frekuensi dan Pola Pemberian
Ketika jaksa mendalami frekuensi pemberian, Ivon memperkirakan ia menerima uang dari Hery Sutanto sekitar lima kali. Sementara, pemberian dari Sekarsari dan Anitasari disebut terjadi lebih sering, yakni sekitar sepuluh kali. Meski catatan transaksi yang ditunjukkan jaksa menunjukkan pola bulanan, Ivon berulang kali menegaskan bahwa pemberian itu "tidak rutin".
"Kalau Pak Hery mungkin sekitar 5 kali Pak, kalau untuk dari Anita atau Mbak Sekar mungkin ada 10 kali," ungkap Ivon.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan daftar sebelas terdakwa yang terlibat dalam perkara ini. Mereka berasal dari kalangan pejabat Kemnaker dan pihak swasta, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).
Dakwaan Terhadap Mantan Wamenaker
Dalam berkas terpisah, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker. Dakwaan menyebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,5 miliar.
Perbuatan tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021, atau sebelum Noel memangku jabatan sebagai Wakil Menteri. Selain dakwaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit sepeda motor mewah.
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian bunyi salah satu poin dakwaan terhadap Noel yang dibacakan di persidangan.
Pengakuan saksi Ivon Muriono ini menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian yang tengah digelar untuk mengungkap aliran dana dan modus operandi dalam kasus yang diduga merugikan negara dan dunia usaha ini. Sidang-sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lengkap mengenai skema korupsi yang melibatkan birokrasi pengurusan sertifikasi profesi.
Artikel Terkait
Menlu Tegaskan Traktat Keamanan Indonesia-Australia Bukan Pakta Militer
China Dukung Iran Jelang Perundingan Nuklir dengan AS di Muscat
Gerindra Perkuat Kaderisasi dan Kedekatan dengan Rakyat di HUT ke-18
Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc