MURIANETWORK.COM - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan gaji bagi hakim ad hoc. Regulasi yang telah lama dinanti itu kini tinggal menunggu pemberlakuan resmi. Konfirmasi ini disampaikan Prasetyo di sela-sela aktivitasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/2/2025).
Langkah ini menjadi respons atas aspirasi yang disuarakan para hakim ad hoc terkait kondisi tunjangan mereka, yang sebelumnya sempat memunculkan wacana aksi mogok sidang.
Konfirmasi dari Istana
Prasetyo Hadi, ketika ditemui para wartawan, dengan tegas menyatakan bahwa proses penandatanganan telah rampung. Ia menegaskan bahwa tahapan selanjutnya tinggal implementasi aturan tersebut di lapangan.
"Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan," tuturnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran
Iran Bantah Klaim Trump Soal Dialog, Sebut Upaya Manipulasi Pasar Minyak
ASDP Siapkan Kapal Khusus Motor Jika Arus Balik di Bakauheni Padat
Arus Balik Lebaran Meningkat 50%, Pengelola Tol Siagakan Rekayasa Lalu Lintas