Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

- Jumat, 06 Februari 2026 | 16:20 WIB
Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

MURIANETWORK.COM - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan gaji bagi hakim ad hoc. Regulasi yang telah lama dinanti itu kini tinggal menunggu pemberlakuan resmi. Konfirmasi ini disampaikan Prasetyo di sela-sela aktivitasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/2/2025).

Langkah ini menjadi respons atas aspirasi yang disuarakan para hakim ad hoc terkait kondisi tunjangan mereka, yang sebelumnya sempat memunculkan wacana aksi mogok sidang.

Konfirmasi dari Istana

Prasetyo Hadi, ketika ditemui para wartawan, dengan tegas menyatakan bahwa proses penandatanganan telah rampung. Ia menegaskan bahwa tahapan selanjutnya tinggal implementasi aturan tersebut di lapangan.

"Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan," tuturnya.

Besaran Kenaikan yang Belum Dirinci

Meski mengonfirmasi keberadaan Perpres, Prasetyo enggan merinci angka pasti besaran kenaikan gaji yang akan diterima para hakim ad hoc. Namun, ia memberikan gambaran bahwa peningkatannya tidak akan jauh berbeda dengan kenaikan yang diterima oleh hakim tetap, meski detail teknisnya masih disimpan.

"Secara persis sih ndak, tapi tidak jauh berbeda," ujarnya menambahkan.

Latar Belakang Tuntutan

Kebijakan ini tidak muncul tiba-tiba, melainkan berangkat dari desakan yang mengemuka di ruang publik. Keluhan mengenai tunjangan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja telah lama disuarakan oleh para hakim ad hoc. Puncaknya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) secara resmi menyampaikan aspirasi mereka dalam sebuah rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026).

Dalam forum itu, mereka menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, termasuk ancaman untuk menghentikan aktivitas persidangan jika tuntutan perbaikan kesejahteraan tidak dipenuhi. Keputusan pemerintah untuk menandatangani Perpres ini dipandang sebagai langkah konkret untuk menjawab keresahan tersebut dan menjaga stabilitas serta kinerja peradilan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar