Jatah Bulanan Mencapai Rp 7 Miliar
Yang mencolok dari kasus ini adalah sifat pembayaran yang terstruktur dan berulang. Uang suap tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan dibayarkan secara rutin setiap bulan, layaknya sebuah "jatah" bagi oknum-oknum yang terlibat di lingkungan DJBC.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian memberikan gambaran lebih detail mengenai besaran nominal yang beredar. "Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar," ungkap Budi. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini belum final dan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. "Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Fakta bahwa uang suap diberikan secara berkala dalam periode tiga bulan menunjukkan adanya pola yang sistematis, bukan transaksi insidental. Temuan ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang lebih besar, mengingat barang-barang yang lolos tanpa pemeriksaan fisik berisiko tidak memenuhi ketentuan perpajakan atau larangan dan pembatasan impor.
Artikel Terkait
Polri Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diberlakukan
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan
Mantan Menag Yaqut Jalani Tes Kesehatan Sebelum Masuk Rutan KPK
Warga Irak Jadi Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Status Keimigrasian Diselidiki