MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang rutin bulanan dari sebuah perusahaan importir kepada oknum petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Uang yang diduga mencapai miliaran rupiah itu diberikan sebagai imbalan agar proses pemeriksaan barang impor milik PT Blueray (BR) dikondisikan agar terhindar dari pemeriksaan fisik yang ketat.
Mekanisme Suap untuk Hindari Pemeriksaan
Menurut penjelasan pejabat KPK, skema ini berawal dari sebuah kesepakatan untuk "mengondisikan" jalur pemeriksaan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa pihak PT Blueray memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai dengan tujuan agar barang-barang yang mereka impor tidak melalui proses pemeriksaan yang seharusnya.
Asep Guntur menjelaskan kronologi pemberian uang tersebut. "Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi," ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Jatah Bulanan Mencapai Rp 7 Miliar
Yang mencolok dari kasus ini adalah sifat pembayaran yang terstruktur dan berulang. Uang suap tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan dibayarkan secara rutin setiap bulan, layaknya sebuah "jatah" bagi oknum-oknum yang terlibat di lingkungan DJBC.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian memberikan gambaran lebih detail mengenai besaran nominal yang beredar. "Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar," ungkap Budi. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini belum final dan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. "Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Fakta bahwa uang suap diberikan secara berkala dalam periode tiga bulan menunjukkan adanya pola yang sistematis, bukan transaksi insidental. Temuan ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang lebih besar, mengingat barang-barang yang lolos tanpa pemeriksaan fisik berisiko tidak memenuhi ketentuan perpajakan atau larangan dan pembatasan impor.
Artikel Terkait
Pemuda di Jakut Ditahan Usai Diduga Racuni Ibu dan Dua Saudara Kandung
Kapolda Metro Jaya Apresiasi Inisiatif Warga Bekasi Kembangkan Rumah Kaca untuk Ketahanan Pangan
PKS Tegaskan Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo, Bahas Pilpres 2029 Dinilai Terlalu Dini
Presiden Prabowo Undang PM Australia Hadiri Ocean Impact Summit di Bali 2026