Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan. KPK memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih milik KPK.
"Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep Guntur lebih lanjut.
Fakta Tambahan: Dugaan Merangkap Jabatan Komisaris
Dalam perkembangan lain, penyelidikan KPK juga mengungkap fakta tambahan terkait profil Mulyono. Pejabat pajak yang ditangkap itu diduga tidak hanya mengemban tugas sebagai kepala KPP, tetapi juga merangkap jabatan di sektor swasta.
Asep Guntur mengonfirmasi temuan ini. "Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," tuturnya. Temuan ini tentu menambah dimensi baru dalam kasus yang sedang diselidiki, mengingat aturan tentang larangan merangkap jabatan bagi aparatur sipil negara.
Artikel Terkait
Polisi Intensifkan Patroli di Permukiman Sepi Cengkareng Cegah Pencurian Saat Mudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 285 Ribu Kendaraan Diproyeksi Masuk Jabodetabek
Arus Mudik Lebaran 2026 Melonjak 130% di Gerbang Tol Cikampek Utama
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran