KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin dan Dua Lainnya Tersangka Suap Restitusi Pajak

- Jumat, 06 Februari 2026 | 07:50 WIB
KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin dan Dua Lainnya Tersangka Suap Restitusi Pajak

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan. KPK memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih milik KPK.

"Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep Guntur lebih lanjut.

Fakta Tambahan: Dugaan Merangkap Jabatan Komisaris

Dalam perkembangan lain, penyelidikan KPK juga mengungkap fakta tambahan terkait profil Mulyono. Pejabat pajak yang ditangkap itu diduga tidak hanya mengemban tugas sebagai kepala KPP, tetapi juga merangkap jabatan di sektor swasta.

Asep Guntur mengonfirmasi temuan ini. "Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," tuturnya. Temuan ini tentu menambah dimensi baru dalam kasus yang sedang diselidiki, mengingat aturan tentang larangan merangkap jabatan bagi aparatur sipil negara.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar