BNN Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja di Langkat, Tiga Tersangka Diamankan

- Kamis, 05 Februari 2026 | 15:45 WIB
BNN Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja di Langkat, Tiga Tersangka Diamankan

MURIANETWORK.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam skala besar di Sumatera Utara. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi yang berhasil menyita sekitar 200 kilogram ganja yang diangkut menggunakan dua unit mobil di wilayah Langkat. Pengungkapan kasus ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan dan meredam peredaran barang haram dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.

Modus Pengangkutan dengan Sistem Pengawalan

Operasi penindakan berlangsung di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kabupaten Langkat. Menurut keterangan pejabat BNN, para pelaku menggunakan dua kendaraan dengan peran yang berbeda. Satu mobil berfungsi sebagai pengangkut barang bukti, sementara mobil lainnya bertindak sebagai pengawal atau checker.

Brigjen Roy Hardi Siahaan, Plt Deputi Pemberantasan BNN, menjelaskan strategi tersebut. "Si pelaku pada saat ditangkap menggunakan dua kendaraan. Satu mobil pertama adalah menggunakan Toyota Hilux dan satu lagi Toyota Innova, yang masing-masing mobil yang digunakan mempunyai peran masing-masing," tuturnya dalam jumpa pers di Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Fungsi mobil pengawal, lanjut Roy, adalah untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penindakan dari petugas terhadap mobil pengangkut. "Untuk mengantisipasi apabila ada pihak-pihak, khususnya petugas, untuk melakukan penindakan terhadap barang bukti tersebut," jelasnya.

Barang Bukti dan Identitas Tersangka

Ketiga tersangka, yang berinisial DJS, YH, dan AS, ditangkap dalam keadaan membawa ganja yang dikemas rapi. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar