Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa keterangan empat orang saksi. Mereka adalah pemilik lahan tempat TPS liar beroperasi dan tiga pekerja pemilah sampah yang biasa beraktivitas di sana. Investigasi juga menjalin koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat guna menelusuri lebih jauh aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lokasi tersebut.
Yang tak kalah penting, polisi telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memverifikasi keaslian material tersebut. "Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan," ungkap Kapolsek Usep.
Lokasi TPS Liar Pernah Ditindak DLH
Menanggapi temuan ini, Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengungkapkan bahwa lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu bukanlah hal baru bagi mereka. Menurutnya, lokasi tersebut telah beberapa kali mendapat tindakan dari dinas.
"Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain," jelas Dedi. Saat ini, DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai penanganan definitif TPS liar tersebut.
Artikel Terkait
Trump Klaim Buka Dialog dengan Tokoh Iran, Ancam Lanjutkan Serangan Bom
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Segala Permusuhan, Sebut Perang Modern sebagai Skandal
Polri Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diberlakukan
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan