KPK Periksa Sekretaris DPRD dan Pejabat Dinkes Terkait Kasus Bupati Ardito

- Rabu, 04 Februari 2026 | 11:55 WIB
KPK Periksa Sekretaris DPRD dan Pejabat Dinkes Terkait Kasus Bupati Ardito

Penyidikan KPK terkait Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, terus bergulir. Kasus suap dan gratifikasi ini masih menyita perhatian. Hari Rabu (4/2/2026) kemarin, tim penyidik kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Yasir Asromi, Sekretaris Dewan DPRD setempat, harus memenuhi panggilan itu. Begitu pula dengan Dedi Budi Hartono, yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan di Dinas Kesehatan kabupaten tersebut.

Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan mereka berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah untuk Anggaran 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi kepada awak media. Ia belum mau merinci lebih jauh soal hal spesifik yang akan digali dari kedua orang itu.

Sebenarnya, ini bukan pemanggilan pertama. Sebelumnya, KPK sudah mendengar keterangan dari Irawan Budi Waskito (PPK Dinas Kesehatan) dan Sopyan (Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat). Mereka datang sebagai saksi.

Perkara ini memang sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Inti kasusnya, Ardito diduga mematok fee cukup besar, antara 15 sampai 20 persen, untuk proyek-proyek di wilayahnya. Pola ini konon berjalan sejak ia dilantik awal 2025.

Ceritanya, Ardito dikabarkan meminta Riki Hendra Saputra, seorang anggota DPRD, untuk mengatur pemenang lelang di sejumlah dinas. Proyek-proyek pengadaan itu harus jatuh ke perusahaan keluarga atau tim suksesnya saat pilkada dulu. Begitu kira-kira skemanya.

Alhasil, uang pun mengalir. Ardito didapatkan menerima fee sekitar Rp 5,25 miliar dari beberapa rekanan. Transaksi itu diatur melalui Riki dan adik kandung Ardito sendiri, Ranu Hari Prasetyo. Semua terjadi dalam kurun Februari hingga November 2025.

Tak cuma itu, ada lagi Rp 500 juta yang diduga berasal dari pengadaan alat kesehatan. Uang segunung itu, kata penyidik, dipakai buat dana operasional sang bupati dan melunasi utang kampanye di bank yang mencapai Rp 5,25 miliar.

Inilah kelima tersangka yang sudah ditetapkan KPK:

  1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah 2025-2030.
  2. Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah.
  3. Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito.
  4. Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang juga kerabat dekat bupati.
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri dari pihak swasta.

Penyidikan masih berlangsung. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar