KPK Periksa Sekretaris DPRD dan Pejabat Dinkes Terkait Kasus Bupati Ardito

- Rabu, 04 Februari 2026 | 11:55 WIB
KPK Periksa Sekretaris DPRD dan Pejabat Dinkes Terkait Kasus Bupati Ardito

Ceritanya, Ardito dikabarkan meminta Riki Hendra Saputra, seorang anggota DPRD, untuk mengatur pemenang lelang di sejumlah dinas. Proyek-proyek pengadaan itu harus jatuh ke perusahaan keluarga atau tim suksesnya saat pilkada dulu. Begitu kira-kira skemanya.

Alhasil, uang pun mengalir. Ardito didapatkan menerima fee sekitar Rp 5,25 miliar dari beberapa rekanan. Transaksi itu diatur melalui Riki dan adik kandung Ardito sendiri, Ranu Hari Prasetyo. Semua terjadi dalam kurun Februari hingga November 2025.

Tak cuma itu, ada lagi Rp 500 juta yang diduga berasal dari pengadaan alat kesehatan. Uang segunung itu, kata penyidik, dipakai buat dana operasional sang bupati dan melunasi utang kampanye di bank yang mencapai Rp 5,25 miliar.

Inilah kelima tersangka yang sudah ditetapkan KPK:

  1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah 2025-2030.
  2. Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah.
  3. Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito.
  4. Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang juga kerabat dekat bupati.
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri dari pihak swasta.

Penyidikan masih berlangsung. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.


Halaman:

Komentar