Polisi kembali mengungkap modus baru peredaran narkoba. Kali ini, zat berbahaya itu diselundupkan lewat vape atau rokok elektrik. Pengungkapan bermula dari apartemen di kawasan Tambora, Jakarta Barat, di mana petugas menemukan cairan etomidate narkotika golongan II dalam cartridge vape.
Dua orang perempuan akhirnya berhasil diamankan. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Petugas mengamankan dua orang perempuan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Kota Tangerang,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (4/2/2026).
Menurut AKP Ari Purwanto dari Ditresnarkoba, awalnya ada laporan dari warga. Masyarakat curiga dengan aktivitas mencurigakan di apartemen itu. Polisi pun mulai melakukan pemantauan, memetakan pergerakan tersangka, sebelum akhirnya bergerak melakukan penangkapan.
Penindakan dimulai Senin (2/2) malam, sekitar pukul sembilan. Di lobi apartemen Tambora, wanita berinisial S (37) diamankan. Dari tangannya, polisi menyita 45 cartridge berisi etomidate.
Tapi operasi belum berhenti di situ. Dari pengembangan informasi, polisi melanjutkan ke Tangerang.
"Kami kembangkan pada hari Selasa pukul 02.00 WIB kami kembali dapat mengamankan 1 orang wanita berinisial F di kawasan Perumahan Green Lake Cluster Eropa dengan barang bukti Etomidate sebanyak 37 cartridge,"
jelas Ari Purwanto. Dengan begitu, total barang bukti yang disita mencapai 82 cartridge.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan semakin kreatifnya cara pelaku menyebarkan narkoba, memanfaatkan tren rokok elektrik yang banyak digemari.
Artikel Terkait
Tim BPTD dan Dishub Turun ke Lokasi Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara, Izin Angkutan Ternyata Sudah Kedaluwarsa
Prabowo Tiba di KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Gunakan Mobil Maung Garuda sebagai Simbol Diplomasi Industri Nasional
Psikolog TNI Sebut Empat Terdakwa Penyerangan Air Keras ke Aktivis KontraS Masih Layak Jadi Prajurit
Kapolri: Penguatan Kompolnas Bisa Diakomodasi dalam Revisi UU Kepolisian