Di tengah upaya penertiban ruang digital, pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini memblokir tiga aplikasi, atau dalam istilah resminya, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat. Alasan utamanya jelas: mereka bandel, menolak mematuhi aturan pendaftaran yang sudah ditetapkan.
Informasi ini diungkapkan langsung oleh Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi. Ia menyampaikannya dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Rabu (4/2/2026) lalu, di Senayan.
“Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespons dan/atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,”
kata Alexander tegas.
Menurut penjelasannya, penegakan hukum ini berjalan bertahap. Tahap awal menyasar 35 PSE privat yang langsung diingatkan untuk segera mendaftar. Hasilnya? Cukup menggembirakan.
Artikel Terkait
BRI Pacu UMKM Naik Kelas Lewat Program Klaster Usaha
Trump Kritik Ekspresi Wartawati Saat Ditanya Soal Kasus Epstein
Prabowo Soroti Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo, Ahli Sebut Keteledoran Kolektif
Dendam dan Ideologi Ekstrem: Siswa SMP Kubu Raya Lempar Bom Molotov di Sekolah