Padahal, menurut Budi, LHKPN ini bukan sekadar formalitas. Ini instrumen kunci untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan. Capaian yang ada dinilai masih jauh dari memuaskan dan perlu ditingkatkan segera.
Karena itu, KPK terus mendesak semua Penyelenggara Negara yang belum lapor agar segera menyelesaikan kewajibannya. Laporannya harus benar, lengkap, dan tepat waktu. Kewajiban ini sifatnya menyeluruh, mencakup pimpinan lembaga negara, menteri, kepala daerah, anggota DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Pada akhirnya, kepatuhan ini lebih dari sekadar angka di laporan. Ini soal komitmen pribadi dan kelembagaan untuk membangun integritas. Dan yang tak kalah penting, ini merupakan langkah preventif untuk mencegah korupsi sedari awal.
Artikel Terkait
Kemensos Beberkan Rincian Bantuan Rp 5 Juta hingga Santunan untuk Korban Bencana Sumatera
RBA Naikkan Suku Bunga, Nasib Diaspora Indonesia di Australia Dipertaruhkan
Awal 2026, Bencana Alam Landa 37 Titik di Indonesia, 145 Ribu Jiwa Terdampak
Ukraina dan Sekutu Siapkan Respons Otomatis Jika Rusia Langgar Gencatan Senjata