Direktur BUMN Warga Asing Juga Wajib Lapor Harta ke KPK

- Selasa, 03 Februari 2026 | 13:25 WIB
Direktur BUMN Warga Asing Juga Wajib Lapor Harta ke KPK

Kewajiban melapor harta kekayaan kini tak hanya untuk warga negara Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan, warga negara asing yang duduk di kursi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun harus tunduk pada aturan yang sama. Mereka dianggap sebagai penyelenggara negara, sehingga wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal itu dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (3/2/2026).

Memang, bagi WNA yang belum terbiasa, proses pengisiannya mungkin terasa rumit. Tapi tenang saja. KPK mengklaim siap membantu jika ada kesulitan teknis, misalnya saat menginput nomor identitas. “Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” terang Budi. Informasi lebih detail juga bisa diakses langsung di portal elhkpn.kpk.go.id.

Sayangnya, imbauan ini muncul di tengah catatan kepatuhan yang masih suram. Data terbaru KPK per akhir Januari 2026 menunjukkan, baru 32,52% laporan periode 2025 yang masuk. Angka itu diungkap Budi sehari sebelumnya, Senin (2/2).


Halaman:

Komentar