MK Tolak Lagi Gugatan Nikah Beda Agama, Hakim: Permohonan Tak Jelas

- Selasa, 03 Februari 2026 | 07:35 WIB
MK Tolak Lagi Gugatan Nikah Beda Agama, Hakim: Permohonan Tak Jelas

Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi menolak gugatan yang ingin melegalkan pernikahan beda agama. Kali ini, alasan penolakannya cukup menarik: hakim konstitusi mengaku kesulitan memahami apa sebenarnya yang dimohonkan. Jadi, upaya untuk mengubah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 itu kembali mentah di ruang sidang.

Gugatan ini diajukan oleh tiga orang: Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Mereka mendaftarkan perkara dengan nomor 265/PUU-XXIII/2025, menantang Pasal 2 ayat (1) UU yang selama ini jadi pangkal persoalan.

Sebenarnya, ini bukan cerita baru. MK punya catatan panjang menolak permohonan serupa. Tahun 2014 lalu, sekelompok mahasiswa sudah mencoba dan gagal. Lalu, di 2023, giliran gugatan terhadap Pasal 2 dan Pasal 8 UU Perkawinan yang ditolak dengan alasan tidak berdasar hukum.

Nah, kali ini selain menilai permohonannya kurang jelas, MK juga berpendapat tidak ada alasan mendesak untuk mengubah putusan-putusan lamanya. Jadi, posisi mereka tetap.

Lalu, apa isi gugatan terbaru ini?

Intinya, mereka menyerang bunyi Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu." Para pemohon ingin pasal itu dihapus atau diubah. Tujuannya satu: agar pernikahan beda agama punya payung hukum yang sah.

Mereka mengusulkan redaksi baru. Kurang lebih begini: perkawinan tetap sah menurut hukum agama masing-masing, tapi untuk pasangan beda agama, perkawinan dianggap sah sepanjang sudah memenuhi hukum agama dan kepercayaan mereka berdua.

Dalam dokumen permohonannya, mereka berargumen bahwa nikah beda agama adalah realitas sosial yang tak terbendung. Mereka menyebut data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat 1.655 pasangan menikah beda agama antara 2005 hingga Juli 2023 dan angkanya terus naik tiap tahun.

"Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya," begitu bunyi salah satu poin permohonan.

Di sisi lain, mereka merasa pasal itu menciptakan ketidakpastian hukum. Bagi pasangan beda agama, status perkawinan mereka jadi seperti menggantung. Belum lagi, aturan ini dianggap merugikan secara hukum karena perkawinan mereka dianggap tidak sah.

Masalahnya makin runyam setelah terbit Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Surat itu secara tegas melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

"Bahwa dengan adanya SEMA No 2 Tahun 2023, seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan Pengadilan Negeri telah tertutup. Sebelum terbitnya SEMA ini, masih terdapat cara untuk melakukan pencatatan perkawinan antar agama melalui penetapan pengadilan. Namun, dengan berlakunya SEMA No 2 Tahun 2023, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antar-agama mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan," tulis pemohon.

Jadi, jalan lewat pengadilan negeri pun sekarang tertutup rapat. Mereka berharap MK bisa memberi solusi dengan mengubah pasal tersebut, setidaknya untuk memberikan kepastian hukum.

"Bahwa pemohon tidak bermaksud meminta Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, melainkan menegaskan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama," jelas mereka.

Namun begitu, harapan itu sekali lagi kandas. MK tetap pada pendiriannya. Perdebatan panjang soal ini, untuk sekarang, tampaknya belum akan menemui ujung.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler