Perbuatan oknum dosen itu tentu saja menuai kecaman. Keluarga korban merasa sangat keberatan dan akhirnya memutuskan untuk melaporkannya. Pelaporannya sendiri teregister dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan. Mereka melaporkan Prof ER dengan pasal yang cukup berat, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 415.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, juga membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu, dia belum mau menjabarkan kronologi detail kejadiannya. "Iya, ada LP-nya," kata Sahrir singkat. "Baru masuk laporannya rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya."
Kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Masyarakat kini menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Polisi Intensifkan Patroli di Permukiman Sepi Cengkareng Cegah Pencurian Saat Mudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 285 Ribu Kendaraan Diproyeksi Masuk Jabodetabek
Arus Mudik Lebaran 2026 Melonjak 130% di Gerbang Tol Cikampek Utama
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran