Guru Besar UIN Palopo Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Mahasiswi Tak Sadarkan Diri

- Senin, 02 Februari 2026 | 17:55 WIB
Guru Besar UIN Palopo Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Mahasiswi Tak Sadarkan Diri

Perbuatan oknum dosen itu tentu saja menuai kecaman. Keluarga korban merasa sangat keberatan dan akhirnya memutuskan untuk melaporkannya. Pelaporannya sendiri teregister dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan. Mereka melaporkan Prof ER dengan pasal yang cukup berat, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 415.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, juga membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu, dia belum mau menjabarkan kronologi detail kejadiannya. "Iya, ada LP-nya," kata Sahrir singkat. "Baru masuk laporannya rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya."

Kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Masyarakat kini menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.


Halaman:

Komentar