Kasus ini sendiri sudah menyeret empat orang sebagai tersangka. Sudewo, tentu saja, sebagai bupati. Lalu menyusul tiga kepala desa: Abdul Suyono dari Karangrowo, Sumarjiono dari Arumanis, dan Karjan dari Sukorukun. Mereka semua berasal dari wilayah Kecamatan Jaken.
Modusnya cukup terang. Menurut dugaan KPK, Sudewo awalnya memasang tarif “kisaran” Rp 125 hingga 150 juta bagi calon perangkat desa. Namun, tarif ini rupanya tidak tetap. Para anak buahnya disebutkan menaikkan angka itu, hingga mencapai Rp 165 juta bahkan Rp 225 juta per orang. Sungguh angka yang fantastis untuk sebuah jabatan di tingkat desa.
Hingga saat ini, uang senilai Rp 2,6 miliar berhasil diamankan penyidik. Jumlah itu mungkin belum final, tapi sudah cukup memberi gambaran betapa sistemik praktik yang diduga terjadi.
Artikel Terkait
Dedi Kusnandar Pilih Pulang ke Jatinangor untuk Rayakan Lebaran
Pemerintah Imbau Open House Lebaran 2026 Hindari Kemewahan, Didukung Golkar
Presiden Prabowo Gelar Halalbihalal dan Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
Kim Jong Un Ajak Putri Latihan Menembak, Sinyalkan Calon Penerus