Dua Tersangka Kerusuhan Agustus 2025 Divonis Penjara, 23 Lainnya Bebas Bersyarat

- Kamis, 29 Januari 2026 | 21:20 WIB
Dua Tersangka Kerusuhan Agustus 2025 Divonis Penjara, 23 Lainnya Bebas Bersyarat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan nasib 25 orang terdakwa dalam kasus kericuhan demonstrasi Agustus 2025 lalu. Vonisnya beragam. Sebagian besar dapat masa percobaan, tapi dua orang harus mendekam di penjara selama tujuh bulan.

Sidang vonis digelar Kamis (29/1/2026) lalu. Majelis hakim yang dipimpin Saptono, dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, yang memutuskan.

Dari seluruh terdakwa, hanya dua nama yang tidak mendapat keringanan: Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril. Mereka langsung divonis tujuh bulan penjara. Untuk mereka, masa tahanan sebelumnya akan dipotong dari masa hukumannya, dan hakim memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," tegas hakim ketua Saptono.

Lain cerita dengan 23 terdakwa lainnya. Mereka dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan, namun tak perlu merasakan dinginnya jeruji besi. Syaratnya, mereka mendapat masa percobaan selama satu tahun dan diwajibkan tak mengulangi tindak pidana. Hakim pun memerintahkan mereka untuk segera dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," tambah hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan para terdakwa telah menciptakan keresahan di masyarakat. Namun di sisi lain, sikap mereka di persidangan yang dinilai sopan dan kooperatif menjadi alasan pemberian keringanan hukuman.

Sebelumnya, pada sidang dakwaan November 2025 lalu, jaksa mendakwa mereka semua terlibat dalam kerusuhan yang menyebar di sejumlah titik Jakarta. Mulai dari sekitar kompleks gedung MPR/DPR di Gatot Subroto, Mako Brimob, hingga Polda Metro Jaya dan kawasan Senen.

Menurut jaksa, aksi mereka terencana. Setelah mendapat informasi dari media sosial, mereka datang dengan membawa persenjataan improvisasi: batu, bom molotov, hingga bambu runcing. Tindakannya pun beragam, mulai dari menjebol pagar, melempar polisi, hingga membakar mobil.

"Hingga membuat para Terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa... melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar," jelas jaksa dalam sidang dakwaan waktu itu.

Dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, bahkan secara spesifik disebutkan melemparkan molotov ke arah aparat di Polda Metro Jaya. Aksi lain seperti bentrok fisik dengan membawa bambu atau membawa molotov di atas motor juga menjadi bagian dari dakwaan.

Berikut adalah daftar lengkap ke-25 terdakwa dalam kasus ini:

  1. Eka Julia Syah
  2. M Taufik Efendi
  3. Deden Hanafi
  4. Fahriyansah
  5. Afri Koes Aryanto
  6. Muhammad Tegar Prasetya
  7. Robi Bagus Triyatmojo
  8. Fajar Adi Setiawan
  9. Riezal Masyudha
  10. Ruby Akmal Azizi
  11. Hafif Russel Fadila
  12. Andre Eka Prasetio
  13. Wildan Ilham Agustian
  14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
  15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
  16. Muhammad Rasya Nur Falah
  17. Naufal Fajar Pratama
  18. Ananda Aziz Nur Rizqi
  19. Muhammad Nagieb Abdilah
  20. Alfan Alfiza Hadzami
  21. Salman Alfaris
  22. Arpan Ramdani
  23. Muhammad Adriyan
  24. Neo Soa Rezeki
  25. Muhammad Azril

Dengan vonis ini, kasus kericuhan yang sempat membuat Jakarta tegang itu akhirnya menemui titik terang di meja hijau. Meski begitu, dampaknya masih terus dirasakan, terutama oleh mereka yang harus menjalani hukuman.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar