Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan nasib 25 orang terdakwa dalam kasus kericuhan demonstrasi Agustus 2025 lalu. Vonisnya beragam. Sebagian besar dapat masa percobaan, tapi dua orang harus mendekam di penjara selama tujuh bulan.
Sidang vonis digelar Kamis (29/1/2026) lalu. Majelis hakim yang dipimpin Saptono, dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, yang memutuskan.
Dari seluruh terdakwa, hanya dua nama yang tidak mendapat keringanan: Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril. Mereka langsung divonis tujuh bulan penjara. Untuk mereka, masa tahanan sebelumnya akan dipotong dari masa hukumannya, dan hakim memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.
Lain cerita dengan 23 terdakwa lainnya. Mereka dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan, namun tak perlu merasakan dinginnya jeruji besi. Syaratnya, mereka mendapat masa percobaan selama satu tahun dan diwajibkan tak mengulangi tindak pidana. Hakim pun memerintahkan mereka untuk segera dibebaskan dari tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan para terdakwa telah menciptakan keresahan di masyarakat. Namun di sisi lain, sikap mereka di persidangan yang dinilai sopan dan kooperatif menjadi alasan pemberian keringanan hukuman.
Sebelumnya, pada sidang dakwaan November 2025 lalu, jaksa mendakwa mereka semua terlibat dalam kerusuhan yang menyebar di sejumlah titik Jakarta. Mulai dari sekitar kompleks gedung MPR/DPR di Gatot Subroto, Mako Brimob, hingga Polda Metro Jaya dan kawasan Senen.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Intens, Proyek 141.000 Rumah Subsidi di Cikarang Segera Dimulai
Raja Frederik Siap Sambangi Greenland di Tengah Isu Ambisi Trump
Gerobak Ikan Paksa Terjang Banjir, Dagangan Pedagang Keliling Justru Laris Manis
KPK Selidiki Aliran Dana Rekrutmen Perangkat Desa ke Bupati Pati