Dua Tersangka Kerusuhan Agustus 2025 Divonis Penjara, 23 Lainnya Bebas Bersyarat

- Kamis, 29 Januari 2026 | 21:20 WIB
Dua Tersangka Kerusuhan Agustus 2025 Divonis Penjara, 23 Lainnya Bebas Bersyarat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan nasib 25 orang terdakwa dalam kasus kericuhan demonstrasi Agustus 2025 lalu. Vonisnya beragam. Sebagian besar dapat masa percobaan, tapi dua orang harus mendekam di penjara selama tujuh bulan.

Sidang vonis digelar Kamis (29/1/2026) lalu. Majelis hakim yang dipimpin Saptono, dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, yang memutuskan.

Dari seluruh terdakwa, hanya dua nama yang tidak mendapat keringanan: Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril. Mereka langsung divonis tujuh bulan penjara. Untuk mereka, masa tahanan sebelumnya akan dipotong dari masa hukumannya, dan hakim memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.

Lain cerita dengan 23 terdakwa lainnya. Mereka dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan, namun tak perlu merasakan dinginnya jeruji besi. Syaratnya, mereka mendapat masa percobaan selama satu tahun dan diwajibkan tak mengulangi tindak pidana. Hakim pun memerintahkan mereka untuk segera dibebaskan dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan para terdakwa telah menciptakan keresahan di masyarakat. Namun di sisi lain, sikap mereka di persidangan yang dinilai sopan dan kooperatif menjadi alasan pemberian keringanan hukuman.

Sebelumnya, pada sidang dakwaan November 2025 lalu, jaksa mendakwa mereka semua terlibat dalam kerusuhan yang menyebar di sejumlah titik Jakarta. Mulai dari sekitar kompleks gedung MPR/DPR di Gatot Subroto, Mako Brimob, hingga Polda Metro Jaya dan kawasan Senen.


Halaman:

Komentar