Menurut jaksa, aksi mereka terencana. Setelah mendapat informasi dari media sosial, mereka datang dengan membawa persenjataan improvisasi: batu, bom molotov, hingga bambu runcing. Tindakannya pun beragam, mulai dari menjebol pagar, melempar polisi, hingga membakar mobil.
Dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, bahkan secara spesifik disebutkan melemparkan molotov ke arah aparat di Polda Metro Jaya. Aksi lain seperti bentrok fisik dengan membawa bambu atau membawa molotov di atas motor juga menjadi bagian dari dakwaan.
Berikut adalah daftar lengkap ke-25 terdakwa dalam kasus ini:
- Eka Julia Syah
- M Taufik Efendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhammad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Triyatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
- Imanu Bahari Solehat alias Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdilah
- Alfan Alfiza Hadzami
- Salman Alfaris
- Arpan Ramdani
- Muhammad Adriyan
- Neo Soa Rezeki
- Muhammad Azril
Dengan vonis ini, kasus kericuhan yang sempat membuat Jakarta tegang itu akhirnya menemui titik terang di meja hijau. Meski begitu, dampaknya masih terus dirasakan, terutama oleh mereka yang harus menjalani hukuman.
Artikel Terkait
Persib Kokoh di Puncak Klasemen, Unggul 4 Poin dari Borneo
Bengkel di Bekasi Perkenalkan Metode Rebuild Total untuk Servis Kaki-Kaki Mobil
Sopir Truk Protes Penolakan Muatan dengan Parkir Melintang di Pelabuhan BBJ
Jadwal Salat dan Waktu Utama Zakat Fitrah di Denpasar 16 Maret 2026