Menurut jaksa, aksi mereka terencana. Setelah mendapat informasi dari media sosial, mereka datang dengan membawa persenjataan improvisasi: batu, bom molotov, hingga bambu runcing. Tindakannya pun beragam, mulai dari menjebol pagar, melempar polisi, hingga membakar mobil.
Dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, bahkan secara spesifik disebutkan melemparkan molotov ke arah aparat di Polda Metro Jaya. Aksi lain seperti bentrok fisik dengan membawa bambu atau membawa molotov di atas motor juga menjadi bagian dari dakwaan.
Berikut adalah daftar lengkap ke-25 terdakwa dalam kasus ini:
- Eka Julia Syah
- M Taufik Efendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhammad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Triyatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
- Imanu Bahari Solehat alias Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdilah
- Alfan Alfiza Hadzami
- Salman Alfaris
- Arpan Ramdani
- Muhammad Adriyan
- Neo Soa Rezeki
- Muhammad Azril
Dengan vonis ini, kasus kericuhan yang sempat membuat Jakarta tegang itu akhirnya menemui titik terang di meja hijau. Meski begitu, dampaknya masih terus dirasakan, terutama oleh mereka yang harus menjalani hukuman.
Artikel Terkait
Uni Eropa Siap Golongkan IRGC Iran Sebagai Teroris, Tehran Murka
Polri Terima Dukungan Publik sebagai Amanah Berat untuk Transformasi
Malam Tahun Baru di Depok, Brankas dan Uang Rp 21 Juta Raib Dibobol
Menteri PU Ungkap Penyebab dan Solusi Banjir Bekasi yang Tak Kunjung Surut