Dua Tersangka Kerusuhan Agustus 2025 Divonis Penjara, 23 Lainnya Bebas Bersyarat

- Kamis, 29 Januari 2026 | 21:20 WIB
Dua Tersangka Kerusuhan Agustus 2025 Divonis Penjara, 23 Lainnya Bebas Bersyarat

Menurut jaksa, aksi mereka terencana. Setelah mendapat informasi dari media sosial, mereka datang dengan membawa persenjataan improvisasi: batu, bom molotov, hingga bambu runcing. Tindakannya pun beragam, mulai dari menjebol pagar, melempar polisi, hingga membakar mobil.

Dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, bahkan secara spesifik disebutkan melemparkan molotov ke arah aparat di Polda Metro Jaya. Aksi lain seperti bentrok fisik dengan membawa bambu atau membawa molotov di atas motor juga menjadi bagian dari dakwaan.

Berikut adalah daftar lengkap ke-25 terdakwa dalam kasus ini:

  1. Eka Julia Syah
  2. M Taufik Efendi
  3. Deden Hanafi
  4. Fahriyansah
  5. Afri Koes Aryanto
  6. Muhammad Tegar Prasetya
  7. Robi Bagus Triyatmojo
  8. Fajar Adi Setiawan
  9. Riezal Masyudha
  10. Ruby Akmal Azizi
  11. Hafif Russel Fadila
  12. Andre Eka Prasetio
  13. Wildan Ilham Agustian
  14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
  15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
  16. Muhammad Rasya Nur Falah
  17. Naufal Fajar Pratama
  18. Ananda Aziz Nur Rizqi
  19. Muhammad Nagieb Abdilah
  20. Alfan Alfiza Hadzami
  21. Salman Alfaris
  22. Arpan Ramdani
  23. Muhammad Adriyan
  24. Neo Soa Rezeki
  25. Muhammad Azril

Dengan vonis ini, kasus kericuhan yang sempat membuat Jakarta tegang itu akhirnya menemui titik terang di meja hijau. Meski begitu, dampaknya masih terus dirasakan, terutama oleh mereka yang harus menjalani hukuman.


Halaman:

Komentar