Pasal itu juga mengatur soal pembuktian. Untuk nilai di atas Rp 10 juta, penerima lah yang harus membuktikan itu bukan suap. Sementara untuk nilai di bawahnya, tugas pembuktian ada di tangan penuntut umum. Ancaman pidananya pun berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, plus denda miliaran rupiah.
Perubahan lain terlihat pada prosedur administrasi. Mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi tak lagi hanya melihat besaran nominal. Sekarang, lebih dilihat dari sisi 'prominent'-nya, alias disesuaikan dengan level jabatan si pelapor.
Terakhir, soal kelengkapan berkas. KPK kini lebih cepat mengambil tindak. Jika dulu berkas yang tidak lengkap bisa dibiarkan hingga lebih dari 30 hari kerja sejak diterima, sekarang batasnya dipersingkat jadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. Tujuannya jelas: mempercepat proses dan menghindari penumpukan berkas yang mangkrak.
Revisi aturan ini, meski terkesan teknis, jelas punya dampak luas. Bagi para ASN dan penyelenggara negara, ini jadi pengingat sekaligus rambu yang lebih baru untuk bergaul dengan yang namanya "pemberian".
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Perampokan dan Penyiksaan terhadap Pasangan Lansia di Cileungsi
DPRD Banten Panggil Dinkes, Waspadai Lonjakan 2.000 Suspek Campak
Satgas Saber Pangan Temukan Cabai Rawit dan Minyak Goreng Masih di Atas HET
Pemprov DKI Gelar Car Free Night dan Gratiskan Transportasi Umum Saat Lebaran