Pasal itu juga mengatur soal pembuktian. Untuk nilai di atas Rp 10 juta, penerima lah yang harus membuktikan itu bukan suap. Sementara untuk nilai di bawahnya, tugas pembuktian ada di tangan penuntut umum. Ancaman pidananya pun berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, plus denda miliaran rupiah.
Perubahan lain terlihat pada prosedur administrasi. Mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi tak lagi hanya melihat besaran nominal. Sekarang, lebih dilihat dari sisi 'prominent'-nya, alias disesuaikan dengan level jabatan si pelapor.
Terakhir, soal kelengkapan berkas. KPK kini lebih cepat mengambil tindak. Jika dulu berkas yang tidak lengkap bisa dibiarkan hingga lebih dari 30 hari kerja sejak diterima, sekarang batasnya dipersingkat jadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. Tujuannya jelas: mempercepat proses dan menghindari penumpukan berkas yang mangkrak.
Revisi aturan ini, meski terkesan teknis, jelas punya dampak luas. Bagi para ASN dan penyelenggara negara, ini jadi pengingat sekaligus rambu yang lebih baru untuk bergaul dengan yang namanya "pemberian".
Artikel Terkait
Kaesang Buka Rakernas PSI di Makassar, Jokowi Dijadwalkan Tutup Acara
DPR Ingatkan Pemerintah: WNI Pelaku Scam di Kamboja Tak Boleh Dibebaskan Sembarangan
Kali Cakung Meluap Lagi, Ratusan Rumah di Cakung Terendam Air Cokelat
KGPH Purbaya Akhirnya Sah Menyandang Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV