KPK baru saja mengubah aturan soal gratifikasi. Perubahan ini, kata mereka, dilakukan untuk menyesuaikan dengan tren yang berkembang belakangan ini.
Lewat unggahan di akun Instagram resminya, @offficial.kpk, Rabu (28/1/2026) lalu, komisi anti rasuah itu membeberkan revisi aturan yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Intinya, ada beberapa poin kunci yang dirombak.
Pertama, soal batas nilai yang dianggap "wajar". Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batasnya naik. Dulu cuma Rp 1 juta per pemberi, sekarang jadi Rp 1,5 juta. Begitu juga dengan pemberian antar rekan kerja yang bukan uang tunai. Batas per pemberi melonjak dari Rp 200 ribu menjadi Rp 500 ribu, dengan batas total tahunan naik dari Rp 1 juta ke Rp 1,5 juta.
Nah, yang menarik, aturan untuk hadiah pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun sesama rekan kerja justru dihapus. Artinya, untuk kategori ini, aturan batas wajarnya tidak lagi berlaku.
Di sisi lain, aturan soal tenggat waktu pelaporan tetap ketat. Laporan yang masuk lewat dari 30 hari kerja berisiko digugat menjadi milik negara. Meski begitu, ketentuan dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 12B, tetap menjadi payung hukum utama. Pasal inilah yang mengatur bahwa gratifikasi bisa dianggap suap jika terkait dengan jabatan.
Artikel Terkait
Kaesang Buka Rakernas PSI di Makassar, Jokowi Dijadwalkan Tutup Acara
DPR Ingatkan Pemerintah: WNI Pelaku Scam di Kamboja Tak Boleh Dibebaskan Sembarangan
Kali Cakung Meluap Lagi, Ratusan Rumah di Cakung Terendam Air Cokelat
KGPH Purbaya Akhirnya Sah Menyandang Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV