Transaksi barang haram ini, kata dia, marak terjadi di media sosial. Harganya yang miring jadi daya tarik utama. Efeknya yang cepat membuat penggunanya merasa lebih berani menjadi alasan lain kenapa banyak yang memburu.
"Satu kantong ini paling hanya sekitar Rp 5.000-an yang kuning, kemudian ini, ini juga berapa ini? Rp 10.000 satu (butir) ini. Karena efeknya ya ini aja jadi lebih berani," terang Kusumo sambil menunjukkan barang bukti.
Hasilnya, polisi sudah meringkus 17 orang yang diduga sebagai penjual. Mereka ditangkap setelah petugas menyisir belasan warung dan toko yang diduga menjadi titik penjualan gelap. Barang bukti yang disita cukup fantastis: 12.649 butir pil. Jenisnya beragam, mulai dari Tramadol, Trihexyphenidyl, sampai Eximer.
Nah, untuk urusan hukum, ancamannya tidak main-main. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Bisa juga kena denda hingga Rp 5 miliar, berdasarkan pasal-pasal dalam UU Kesehatan dan aturan penyesuaian pidana terbaru. Tindakan tegas ini diharapkan bisa memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang sudah meresahkan itu.
Artikel Terkait
Mendikbud Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan Inklusif di Ramadan
Iran Tangkap 20 Orang Diduga Kirim Data Sensitif ke Israel
Phil Campbell, Gitaris Legendaris Motörhead, Meninggal Dunia
Gelombang Mudik Lebaran 2026 Mulai Bergerak Lebih Awal