Transaksi barang haram ini, kata dia, marak terjadi di media sosial. Harganya yang miring jadi daya tarik utama. Efeknya yang cepat membuat penggunanya merasa lebih berani menjadi alasan lain kenapa banyak yang memburu.
"Satu kantong ini paling hanya sekitar Rp 5.000-an yang kuning, kemudian ini, ini juga berapa ini? Rp 10.000 satu (butir) ini. Karena efeknya ya ini aja jadi lebih berani," terang Kusumo sambil menunjukkan barang bukti.
Hasilnya, polisi sudah meringkus 17 orang yang diduga sebagai penjual. Mereka ditangkap setelah petugas menyisir belasan warung dan toko yang diduga menjadi titik penjualan gelap. Barang bukti yang disita cukup fantastis: 12.649 butir pil. Jenisnya beragam, mulai dari Tramadol, Trihexyphenidyl, sampai Eximer.
Nah, untuk urusan hukum, ancamannya tidak main-main. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Bisa juga kena denda hingga Rp 5 miliar, berdasarkan pasal-pasal dalam UU Kesehatan dan aturan penyesuaian pidana terbaru. Tindakan tegas ini diharapkan bisa memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang sudah meresahkan itu.
Artikel Terkait
Fiona Bantah Kuat: Pejabat Tak Takut pada Stafsus di Sidang Korupsi Chromebook
Pramono Anung Siap Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir Jakarta
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Perairan Sangihe Dini Hari
Kotak Hitam ATR 42-500 Berhasil Dibuka, Rekaman 2 Jam di Kokpit Terungkap