Alasannya: Untuk Menakut-nakuti
Lantas, untuk apa KK memegang senjata rakitan itu? Kepada penyidik, dia mengaku membelinya dengan dua alasan. Saat ini, polisi masih mendalami dari mana senjata itu dibeli.
Alasan pertama, ya untuk menakut-nakuti. Yang kedua, katanya untuk bela diri.
ujar Kombes Kusumo menjelaskan pengakuan tersangka.
Setelah diperiksa lebih jauh, ternyata KK bukanlah wajah baru. Dia seorang residivis. Jaringannya menjual narkoba sudah berjalan sekitar setahun, merambah dari Bekasi sampai ke Cirebon.
imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, KK terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) yang juga mengatur hal serupa.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen dan Kemenpora Sepakat Perkuat Olahraga dan Karakter Pelajar
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka dengan Syarat Khusus
Politisi DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus
Polisi Megamendung Amankan 30 Botol Miras dalam Patroli Ramadan