Polisi Megamendung Amankan 30 Botol Miras dalam Patroli Ramadan

- Minggu, 15 Maret 2026 | 04:45 WIB
Polisi Megamendung Amankan 30 Botol Miras dalam Patroli Ramadan

Malam di Megamendung, Bogor, terasa lebih sepi dari biasanya. Tapi bukan berarti lengang dari aktivitas. Justru di saat seperti inilah polisi setempat malah kian gesit berpatroli. Operasi digelar mulai Sabtu malam hingga Minggu dini hari, dengan tujuan utama mencegah gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Dan hasilnya? Tidak main-main. Puluhan botol minuman keras berhasil diamankan dari peredaran.

Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi Minggu (15/3/2026).

"Kami berhasil mengamankan 30 botol miras dari tiga titik berbeda di wilayah hukum kami," ujarnya.

Yang cukup disayangkan, larangan menjual miras selama Ramadan ternyata masih saja ada yang coba dilanggar. Beberapa oknum tampaknya nekat membandel. Padahal, operasi seperti ini punya tujuan yang lebih luas ketimbang sekadar menyita barang terlarang.

"Patroli kami gelar untuk menghindari pesta miras, tindak kriminalitas seperti pencurian, sampai aksi tawuran dan balap liar," imbuh Desi menjelaskan.

Di sisi lain, bukan hanya tindakan represif yang dilakukan. Dalam kesempatan itu, polisi juga aktif menyapa warga. Mereka memberikan informasi tentang layanan darurat 110 dan mengimbau para pemuda yang berkumpul agar tidak pulang terlalu larut malam. Semua ini bagian dari pendekatan yang lebih humanis.

"Ini upaya kami menegakkan hukum terkait pelanggaran Kamtibmas dan penyalahgunaan miras atau narkoba," bebernya lagi.

Rupanya, patroli semacam ini akan jadi menu rutin setiap malam sepanjang bulan Ramadan. Kapolsek pun berpesan, masyarakat yang melihat hal mencurigakan atau gangguan keamanan agar segera melapor.

"Ini komitmen kami untuk menjaga ketertiban. Patroli akan terus dilakukan, dan tindakan tegas tetap dijalankan, terutama untuk kasus penyalahgunaan miras oleh anak di bawah umur," pungkas Desi menegaskan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar