Gelondongan Ilegal di Tengah Banjir: Warga Terjepit, Negara Terlambat

- Selasa, 16 Desember 2025 | 20:50 WIB
Gelondongan Ilegal di Tengah Banjir: Warga Terjepit, Negara Terlambat

Banjir, Pembalakan Liar, dan Negara yang Selalu Datang Terlambat

Lumpur, puing, dan kayu gelondongan raksasa. Itulah pemandangan yang selalu berulang usai banjir besar menerjang. Batang-batang kayu itu teronggok di halaman rumah warga, bukan kayu hanyut biasa. Ukurannya seragam, potongannya rapi. Jelas, ini bekas tebangan industri. Mereka seperti saksi bisu yang terdampar, menceritakan sebuah kisah pilu dari hulu: tentang hutan yang dibabat habis, sungai yang tak lagi punya penahan, dan negara yang baru muncul setelah segalanya porak-poranda.

Di tengah kepungan lumpur dan kerusakan, warga punya pertanyaan yang sangat manusiawi. Kayu-kayu ini, bolehkah diambil? Dijual? Daripada membusuk begitu saja, bukankah lebih baik dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah yang ambruk?

Pertanyaan itu wajar. Bencana datang tiba-tiba, memiskinkan dalam sekejap. Sementara itu, bantuan negara kerap lambat, datang dengan segudang formulir dan prosedur yang rumit. Tapi di sinilah paradoksnya dimulai. Apa yang tampak seperti rezeki darurat itu, sejatinya adalah barang bukti dari sebuah kejahatan yang masih berkeliaran bebas.

Cerita dari Tempat yang Jauh

Banjir jarang datang sendirian. Ia selalu membawa cerita dari tempat-tempat yang tak terlihat, jauh dari sorotan kamera. Ambil contoh lereng-lereng hutan di hulu sungai. Saat pohon-pohonnya habis ditebang, tanah kehilangan cengkeramannya. Air hujan yang dulu diserap akar, kini langsung meluncur deras ke bawah. Sungai pun meluap, menjadi arus ganas yang menyapu apa saja termasuk, tentu saja, kayu-kayu hasil tebangan liar itu.

Jadi, gelondongan yang terdampar di hilir bukanlah korban angin atau badai. Bentuknya yang seragam dan potongannya yang bersih menunjukkan ia ditebang dengan sengaja, dengan rencana. Banjir hanya menjadi kurir tak terduga yang mengantarkannya ke pemukiman warga. Bisa dibilang, ini adalah fase distribusi dari sebuah industri gelap yang belum tersentuh hukum.

Posisi Warga yang Serba Salah

Nah, di sinilah masalahnya. Ketika kayu-kayu itu sampai di halaman, posisi warga jadi serba salah. Di satu sisi, mereka jelas korban. Rumah terendam, harta benda hilang. Di sisi lain, di mata hukum, kayu tanpa dokumen resmi adalah barang ilegal. Siapa pun yang memegangnya berisiko dijerat pasal. Negara meminta kepatuhan, tapi sering lupa bahwa untuk patuh, orang butuh kehadiran nyata, bukan sekadar ancaman dari jauh.

Ironinya terasa pahit. Para pembalak di hulu nyaris tak pernah tersentuh. Jaringannya gelap, sulit dilacak. Tapi warga di hilir, yang sudah menderita karena banjir, justru bisa berhadapan dengan pasal. Kayu datang tak diundang, tapi hukum datang dengan tuduhan. Sungguh situasi yang tak adil.

Negara dan Waktu yang Selalu Tersendat

Harus diakui, dalam banyak peristiwa, negara hadir terlambat. Setelah air surut dan kekacauan mulai tertata, barulah aparat datang. Mereka mendata kerusakan, memotret kayu, lalu memasang plang larangan. Tapi pertanyaan mendasarnya kerap tenggelam: sebenarnya, dari mana asal-usul kayu ini? Dan siapa yang membiarkan penebangan itu terjadi?

Pembiaran di hulu adalah bab paling sunyi dalam tragedi ini. Izin yang tumpang-tindih, pengawasan yang ala kadarnya, dan penegakan hukum yang tebang pilih membuat pembalakan liar tumbuh subur. Saat banjir menerjang, kita mudah menyebutnya bencana alam. Padahal, tak jarang ini adalah buah dari bencana regulasi dan politik.

Nasib Gelondongan sebagai Barang Bukti

Secara hukum, kayu-kayu itu statusnya barang bukti. Harus diamankan, dicatat, lalu mungkin dilelang atau dimusnahkan. Di atas kertas, prosedurnya tampak rapi. Di lapangan? Ceritanya lain. Prosesnya lambat, berbelit, dan penuh ketidakjelasan. Kayu dibiarkan menumpuk, lapuk dimakan cuaca, atau bahkan entah bagaimana bisa menghilang di tengah jalan.

Bagi warga, ini cuma menambah luka. Mereka dilarang menyentuh kayu yang ada di depan mata, sementara negara terlihat gamang mengurusnya. Ketika negara lamban di hilir dan lembek di hulu, setiap larangan hanya memantik rasa frustrasi.

Kita Semua Terbiasa

Bahaya terbesarnya adalah ketika kita mulai menganggap ini hal biasa. Jika setiap banjir pasti membawa kayu gelondongan, dan kayu itu dilihat sebagai ‘bonus’ musiman, maka tanpa sadar kita memberi pembenaran pada pembalakan liar. Banjir bukan lagi alarm darurat, melainkan bagian dari rutinitas. Kerusakan hutan pun dianggap sebagai latar belakang yang tak bisa diubah.

Inilah jebakan bias normalitas secara kolektif. Semua orang tahu ada yang salah, tapi semua bertingkah seolah ini sudah takdir. Kayu hanyut jadi pemandangan tahunan, bukan lagi bukti kegagalan sistemik yang mesti dibongkar.

Solusi yang Tak Gampang

Jalan keluarnya tidak mudah, dan jarang populer. Pertama, negara harus hadir lebih awal, sebelum air naik. Pengawasan serius di hutan-hutan hulu harus jadi prioritas nyata, bukan sekadar wacana di rapat. Jika kayu ilegal berhasil dicegah sejak awal, banjir akan kehilangan salah satu ‘amunisinya’.

Kedua, di hilir, dibutuhkan mekanisme yang cepat dan adil. Pendataan harus transparan. Keputusan tentang pemanfaatan kayu untuk kepentingan publik misalnya membangun kembali fasilitas umum harus jelas. Yang tak kalah penting, warga korban banjir perlu dilindungi, bukan dicurigai. Tanpa itu, hukum hanya akan terasa seperti alat yang menghukum pihak yang paling tak berdaya.

Pesan dari Batang Kayu

Pada akhirnya, setiap batang kayu yang terdampar itu sedang bicara. Ia bercerita tentang hutan yang gundul, tentang sungai yang tak terbendung, dan tentang negara yang kerap absen di saat paling dibutuhkan. Persoalannya bukan cuma soal boleh atau tidaknya memakai kayu itu. Pertanyaan yang lebih penting adalah: sampai kapan kita membiarkan banjir menjadi cara alam membongkar kegagalan kita sendiri?

Selama gelondongan kayu masih ikut menghantam rumah-rumah warga, selama itu pula kita tahu akar masalahnya belum benar-benar disentuh.

Muhibbullah Azfa Manik, Dosen Universitas Bung Hatta Padang, Sumatera Barat.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler